Indra Kenz Resmi Ditahan Bareskrim atas Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
MetroBanten, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi melakukan penahanan terhadap crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atauIndra Kenz
Indra Kenz ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan binary option melalui aplikasi Binomo.
Indra Kenz ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan tersangka, Kamis (24/2/2022).
“Iya benar langsung ditahan dini hari tadi,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konfirmasi awak media, Jumat (25/2/2022).
Whisnu mengatakan Indra Kenz baru ditahan dini hari tadi. Adapun Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), selama 20 hari ke depan.
“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.
BACA JUGA: Indra Kenz Hadiri Panggilan Bareskrim atas Dugaan Penipuan Trading Binomo
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah barang bukti.
“Setelah gelar pekara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka. Telah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis.
Diketahui, Indra Kenz terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Sejumlah asetnya juga disita polisi.
BACA JUGA: Temuan Penjualan Organ Manusia, Polri Minta Informasi Interpol Brasil
Adapun sejumlah alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2).
Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Ramadhan menyebut Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP,” ucap Ramadhan. (Red)