Iming Iming Berpenghasilan Besar, Dua Oknum Driver Ojek Online Jadi Kurir  Sabu

Metrobanten – Iming – iming dapat penghasilan besar di luar driver ojek online, dua tersangka inisial S (30) dan SP (24) asal Kalideres Jakarta Barat nekad jadi kurir narkoba jenis Sabu di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kamis (22/3/18).

Alhasil keduanya di ciduk Tim Resmob Polsek Tangerang (Benteng) Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (20/3/18) ditempat berbeda. S ditangkap di Pom Bensin Jalan Maulana Hasanudin Cipondoh sekitar pukul 13.00 wib, sedangkan SP ditangkap Gang Warung, RT. 02 RW. 03 Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pukul 16.00 wib.

Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley Silalahi saat press konference mengatakan,  kejadian itu berdasarkan informasi yang didapat dari informan yang mengetahui ada seseorang yang berprofesi ganda.

“Ini terkait pengungkapan kasus narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, yang pertama telah mengungkap satu kasus penyalah gunaan narkotika jenis shabu, oleh jajaran Polsek Benteng,” katanya.

Menurutnya, atas dasar informasi tersebut Tim Resmob Polsek Tangerang (Benteng), melakukan penyelidikan dengan cara Undercover menjadi pembeli, saat pelaku menyerahkan narkotika jenis shabu kepada anggota resmob yang melakukan penyamaran, kemudian anggota resmod yang lain langsung menangkap pelaku.

Saat dilakukan introgasi pelaku S mengakui dan menerangkan bahwa barang tersebut ia dapat dari seorang temanya bernama SP, yang juga telah berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolsek Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang di amankan 5 paket shabu yang siap dikirim ke masing – masing orang.

“Beratnya bervariasi ada yang 5,31 gram, 1,04 gram, 0,35 gram, 0,90 gram , 0,53 gram, dan 051 gram dengan total semuanya 8,3 gram, kemudian petugas juga mengamankan SP yang berprofesi sama sebagai driver ojek online, tersangka kita amankan guna proses penyelidikan  dan penyidikan,” ungkapnya.

Harley menambahkan, bahwa modus yang  bersangkutan sebagai kurir yang sudah dipesan dari orang yang saat ini masih DPO berinisial K, yang bersangkutan diberikan upah sebesar 100 ribu dalam setiap kali pengiriman di daerah Kota Tangerang dan ada beberapa daerah yang akan dikirim oleh pelaku,” jelasnya.

Menurut kedua pelaku lanjut Harley, mereka sudah lama menjadi ojek online namun baru sebulan jadi kurir narkoba. dan antara driver online dengan pelaku berhubungan langsung dijalan sistemnya ketemu dijalan kasih barang kemudian diantar ketujuan masing-masing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan tidak mengetahui kalau barang tersebut isinya narkoba karena bentuknya paket. Keduanya melakukan karena tergiur iming – iming penghasilan lebih dari biasanya,  maka yang bersangkutan mau melakukanya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), Jo 112 ayat (2) maupun pasal 127 ayat (1) Huruf a, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).  (Des)

Back to top button