Iming-Iming Berhadiah Mobil, Enam Tersangka Penipuan Berhasil Diamankan Polres Tangsel
Metrobanten, Tangsel – Polres Tangerang selatan (Tangsel) berhasil mengamankan keenam orang tersangka kasus penipuan undian berhadiah mobil di PT Surya Agung Perdana pada 25 Maret 2019 yang berlokasi di Komplek Ruko Golden Boulevard, Kelurahan Lengkong Karya, Tangsel.
Keenam tersangka tersebut diantaranya, Sri Sudarti (pemilik usaha), Genta Kurniawan, Renold Firnando, Eti Susanti, Marjoni (supervisor), M Sofyan (marketing), Kamis (28/3/19).
“Kasus tersebut terungkap dari adanya voucher makan gratis yang diterima korban (Elvina) sebesar Rp.10.000 disebuah rumah makan cepat saji dari para tersangka,” beber Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat gelar rilis di halaman Mako Polres Tangsel, Kamis (28/3/19).
Dikatakannya, undian tersebut bukan hanya voucher makan gratis saja, namun didalam voucher tersebut menawarkan beberapa hadiah berupa barang – barang yang cukup menggiurkan mulai dari mobil, motor matic, logam mulia, sampai dengan uang tunai dan beberapa barang elektronik yang nilainya cukup mahal,” katanya.
Lanjutnya, karena tertarik mendapatkan hadiah utama berupa mobil dan motor si korban kemudian mendatangi kantor. Ternyata korban diharuskan untuk membayar sejumlah uang sebesar 14 juta dengan perjanjian jika hasilnya adalah belum beruntung maka uangnya akan kembali.
“Korban kemudian menyanggupi dan membayar uang sebesar 14 juta, setelah itu korban mendapatkan kesempatan untuk mengambil undian ternyata korban hanya mendapatkan 1 unit air purifier,” ujarnya.
Merasa curiga telah ditipu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kemudian Polres Tangsel beserta Dinas Sosial (Dinsos) mendatangi perusahaannya, saat semua undian tersebut digosok ternyata semua hadianya hanya berisi air purifier.
Atas kejadian tersebut, akhirnya, Polres Tangsel mengamankan keenam pelaku dengan barang bukti berupa uang tunai 14 juta, 1 kotak undian, 7 dokumen pemenang undian, 565 lembar kupon undian, 38 koran terbitan nasional, dan dokumen lainya.
Diketahui dari penipuan undian berhadiah tersebut sudah 7 orang menjadi korban. Atas perbuatannya, keenam orang tetsangka telah melanggar Pasal 8 atau 9 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Dli)









