Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta Tolak Masuk 182 WNA

Metrobanten, Bandara – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk 182 Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu 1 bulan terakhir.

Kepala Kantor Imigrasi M Tarmin Satiawan mengatakan, banyaknya imigran gelap dikarenakan tidak adanya tujuan jelas datang ke Indonesia. Selain itu banyak imigran masuk daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen serta keimigrasian palsu.

“Paling banyak warga dari India  Irak, Yaman, Malta dan juga Bangladesh, rata – rata mereka itu dari negara konflik yang datang ke wilayah Indonesia dan tidak mempunyai tujuan di sini,” ujarnya, Rabu (6/1/19).

Setelah pengamanan WNA,  selanjutnya kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) yakni berupa deportasi.

Bahkan di periode sebulan terakhir, pihaknya sudah mendeportasi sekitar 47 WNA dari wilayah Indonesia, dan dua kasus terlibat hukum (pro-justitia).

Masih periode yang sama, pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta mencatat WNA yang masuk ke wilayah Indonesia sebanyak 237.965 orang. 

Sedangkan, WNA yang keluar sudah sebanyak 238.995. Dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)  yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada periode sebulan terakhir sebanyak 476.938 dan yang keluar sebanyak 425.500

“Hal ini menunjukkan bahwa kami serius dalam menegakan kedaulatan negara melalui pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar ketentuan,” pungkasnya.        (Dit)

Back to top button