Nekat Mau Tawuran, 10 Remaja Bersajam Diringkus Resmob Polsek Tangerang

Metrobanten, Tangerang – Sebanyak 10 remaja dari 50 orang remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berhasil ditangkap anggota Resmob Polsek Tangerang (Benteng), di Jalan Taruna, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, pada Minggu (28/2/2021) sekira pukul 03.15 WIB.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Deonijiu De Fatima didampingi Kasatreskrim AKBP Tahan Marpaung, Kasubaghumas Kompol Abdul Rachim dan Kapolsek Tangerang, Kompol Yulies Andri Pratiwi, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolrestro Tangerang Kota, pada Kamis (4/3/2021).
Diketahui 10 pelaku tawuran itu berinisial RNJ, APR, MRP, IDM, TB, MP, MSM, WR, SJ dan MSR, yang diantaranya masih berstatus pelajar (dibawah umur).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Sebagai Tersangka Melakukan Kekerasan
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan, bahwa para remaja itu sebelumnya sudah saling janjian melalui media sosial instagram dengan akun @Jacktang27, dengan lawan tawurannya yang datang dari daerah Jakarta ke Tangerang.
Beruntung, pihak Kepolisian Sektor Tangerang segera bergerak cepat setelah mengetahui dari hasil penyelidikan di medsos, bahwa akan terjadi aksi tawuran di lokasi berkumpulnya para pelaku ditempat yang telah ditentukan sebelumnya.
“Penangkapan dilakukan dengan cara mengepung dan menyergap tongkrongan sekelompok remaja ini, setelah dilakukan penggeledahan salah satu remaja berinisial RNJ yang kedapatan menyelipkan clurit dipinggangnya,” ungkap Kapolres.
Baca juga: Zona Kuning, Wali Kota Serang Tunggu Instruksi Gubernur Soal Sekolah Tatap Muka
Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk melakukan tawuran.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah busur dengan 5 anak panah, 21 sajam jenis celurit, 1 sajam jenis golok, 3 buah stik golf, 1 buah trisula dari besi dan 3 buah botol miras jenis anggur,” terangnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomer 12 tahun 1951 dan atau pasal 358 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sepuluh tahun. (yud)