Pemkab Serang Fasilitasi Isbat Nikah 1.469 Pasangan Suami Istri

Pemkab Serang Fasilitasi Isbat Nikah 1.469 Pasangan Suami Istri
Pemkab Serang Fasilitasi Isbat Nikah 1.469 Pasangan Suami Istri. (Foto.Dok_

 

MetroBanten, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui pemerintah kecamatan memfasilitasi sebanyak 1.469 pasangan suami istri melaksanakan isbat nikah. Isbat nikah merupakan program Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah sejak tahun 2018.

“Isbat nikah salah satu program Pemda Kabupaten Serang, program Ibu Bupati Serang di mulai sejak tahun 2018 sudah kita laksanakan,” ujar Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit, Selasa, 18 Januari 2022.

Adapun yang menjadi sasaran program isbat nikah, lanjut Tarkul, adalah bagi keluarga-keluarga yang belum memiliki surat akta nikah dan termasuk kategori orang-orang tidak mampu yang ada di masing-masing desa.

“Sehingga, kalau kita asumsikan 70 pasang dikalikan 29 kecamatan dengan total sebanyak 2.030 pasang suami istri,”terangnya.

BACA JUGA: Pemkot Tangerang Vaksinasi Booster Lansia Dilakukan Door to Door

Sedangkan untuk target isbat nikah tahun 2021 lalu, lebih lanjut Tarkul mengatakan, sebanyak 1.640 pasangan suami istri di 29 kecamatan se Kabupaten Serang. Adapun untuk pencapaiannya sebanyak 1.469 pasangan suami istri yang di fasilitasi isbat nikah oleh Pemkab Serang.

“Pencapaian di tahun 2021 kalau di persentasekan mencapai 89,57 persen. Namun terkait uraian pertahunnya nanti kita sampaikan di evaluasi isbat nikah tingkat tahun di tahun 2021 ini,”paparnya.

Jumlah pencapaian tersebut, Tarkul juga memaparkan, hanya 26 dari 29 kecamatan yang melaksanakan isbat nikah tersebut pada tahun 2021 lalu. Berarti, kata dia, yang tidak melaksanakan adalah 3 kecamatan meliputi Kecamatan Bandung, Mancak dan Kecamatan Pamarayan.

BACA JUGA: Baznas Provinsi Banten Raih Dua Penghargaan Tahun 2022

Sementara Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya mengimbau kepada masyarakat yang merasa belum memiliki akta nikah agar menginformasikan ke pihak desa atau kecamatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti.

Mengingat akta nikah merupakan dokumen yang mencatat peristiwa penting seseorang dalam melaksanakan perkawinannya dengan pasangannya dan disahkan secara hukum.

“Manfaat akta nikah adalah melindungi hak dan kewajiban suami istri, serta melindungi anak yang lahir dari pernikahan tersebut akan terlindungi undang-undang,”ujar Anas. (*)

Back to top button