Hari Natal : Sebanyak 47 Narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Mendapat Remisi

Metrobanten, Kota – Sebanyak 47 narapidana Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mendapatkan Remisi (pengurangan masa pidana) Khusus Hari Natal 2018. Narapidana penerima Remisi tidak berlaku pada kasus terorisme dan korupsi melainkan didominasi narapidana kasus Pidana Umum (Pidum) dan Kasus narkoba.

“Dari 47 narapidana di Lapas ini ada yang mendapat 15 hari, ada yang 1 bulan sesuai dengan masa pidananya,” beber Kalapas Jumadi kepada media Metrobanten.co.id.

Kalapas Jumadi

Dikatakan Jumadi, pemberian Remisi tersebut berdasar pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.PK.01.05.05-733 Tanggal 25 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2018 Kepada Narapidana dan Anak.

Jumadi berharap kepada warga binaan untuk menjadi semangat berbuat baik agar mereka juga dapat potongan-potongan Remisi lebih banyak lagi. Karena Remisi mempunyai syarat harus memiliki kelakuan baik dan tidak melakukakn kesalahan.

“Remisi sekarang ini diakses secara online jadi secara sistem berkas dikirim ke dirjen PAS secara online dan 1 hingga 2 hari ketika berkas yang dikirim sudah lengkap maka Remisi akan turun. Jadi kami tidak perlu lagi membawa berkas,” tutur Jumadi.

Selain itu, tepat di tanggal 25 Desember 2018 ini merupakan Hari perayaan Natal bersama warga binaan. Dimana, di Lapas Pemuda Kelas IIA ini merayakan Natal 2018 dengan makan bersama para narapidana.

“Mereka komunitas pemuda Katolik dari Gereja Maranatha yang memberikan pelayanan makan siang bersama,” katanya.

“Jadi yang baik dan taat hukum yang mendapatkan Remisi. Ia berharap pada para narapidana saat keluar nanti dapat menjadi warga masyarakat yang dapat bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” pungkasnya.         (Des)

Back to top button