Ratusan Pekerja Katering Menolak Dipecat Sepihak

Metrobanten, Bandara – Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh (SB) Gerakan Buruh Katering (GEBUK) menggelar aksi protes kepada anak perusahaan PT Garuda Indonesia BUMN yang telah memutus kerja secara sepihak.

Pemutusan kerja secara sepihak itu dilakukan anak perusahaan BUMN kepada ratusan pekerja kontrak di PT Aerofood ACS Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Diduga pemecatan terhadap ratusan pekerja itu akibat meluasnya penyebaran virus corona sehingga berdampak pada nasib ratusan buruh yang bergerak di bidang jasa katering kawasan Bandara Soetta.

“Ya, ada 445 buruh kontrak bahkan lebih yang di PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar Isan, Ketua SB GEBUK, Selasa (31/3/2020).

Menurut Isan, pemecatan sepihak ini tidak pernah mengajak pekerja berdialog untuk membicarakan efesiensi dampak pandemi Covid-19 tersebut.

Baca juga: Sinarmas Land Berikan Bantuan Ratusan APD Kepada Pemprov Banten, Wahidin: Persoalan Ini Sangat Mendasar

“Manajemen mengaitkan pemecatan ini dengan corona, namun pekerja yang telah banyak berkontribusi dengan perusahaan menutup diri dengan alasan seperti itu,” ungkapnya.

Isan menilai perusahaan tersebut telah jelas melanggar regulasi ketenagakerjaan dengan semena-mena memperlakukan para buruh.

Para pekerja diketahui menolak PHK dan menuntut dipekerjakan kembali atau hak mendapat pesangon dibayarkan sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan.

“Pemecatan ini sepihak, karena tidak sesuai dengan aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku,” pungkasnya. (Hel)

Back to top button