Habib Rizieq Datangi Polda Metro Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka
Metrobanten, Jakarta – Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan kepolisian terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq tiba di Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Sabtu (12/12/2020), pukul 10.24 WIB.
Habib Rizieq datang menggunakan mobil berwarna putih dengan pelat nomor B-1-FPI bersama rombongan, salah satunya Sekretaris Umum FPI Munarman.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Beri Kesaksian Dalam Kasus Insiden Penembakan 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan akan datang ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa pada pagi ini. Pengacara Habib Rizieq, Sugito Atmo Parwiro, juga memastikan kliennya akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersangka
“Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pada pagi hari, saya bersama para pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, insyaallah,” ujar Habib Rizieq Shihab melalui kanal YouTube FrontTV seperti dilihat metrobanten.co.id Sabtu (12/12).
Baca juga: 6 Orang yang Ditembak Mati Polisi Ternyata Anggota Laskar Khusus FPI
Polisi memastikan tidak ada jadwal panggilan kepada Habib Rizieq hari ini. Penyidik tetap melakukan penangkapan kepada Habib Rizieq yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan, kita akan tangkap ya. Karena dia takut ditangkap, dia menyerah,” ujar Yusri.
Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Dokter polisi akan melakukan swab test untuk memastikan Habib Rizieq negatif COVID-19.
Namun Yusri mengatakan soal ditahan atau tidaknya Habib Rizieq menjadi kewenangan penyidik.
“Jadi gini, prosesnya setelah di-swab, setelah itu diberikan surat perintah penangkapan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12).
“Untuk penahanan kan kewenangan dari penyidik, melihat nanti alasan objektif dan subjektif,” sambung Yusri. (red)