H+5 Arus Balik: Polisi Perketat Penyekatan Kendaraan Mudik

Metrobanten, Banten – Lima hari usai Hari Raya Idul Fitri 1441 H (Hijriyah), Kepolisian Resort (Polres) Cilegon Polda Banten memperketat pemeriksaan dan melakukan penyekatan arus balik terhadap kendaraan dan perjalanan orang baik dari dalam daerah Banten maupun dari luar daerah Banten dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, tentang kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya.

“Ya, kami terus memperketat pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan dan orang dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Provinsi Banten di masa arus balik saat ini” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat memberikan keterangannya kepada wartawan. Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Pemerintah Kota Tangerang: Masyarakat Diminta Disiplin dalam Penerapan ‘New Normal’

Dikatakannya, sesuai dengan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 No. 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dan kendaraan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) ada beberapa kriteria yang harus di taati agar dapat melintasi pos check point.

“Untuk kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang memuat sembako, Obat-obatan, pengangkut petugas, Damkar, dan Ambulance” jelas Yudhis.

Baca juga: Tekan Harga Gula, Ditreskrimsus Polda Banten Kembali Gelar Operasi Pasar Murah

Sedangkan untuk kriteria perjalanan orang, sambung Yudhis, harus melengkapi beberapa syarat yang diantaranya bagi pihak dari Lembaga Pemerintah atau Swasta dan Aparatur Negara harus dapat menunjukan Surat tugas, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19, menunjukan identitas diri yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Kemudian untuk yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat / perjalanan yang keluarga sakit keras atau meninggal dunia harus dapat menunjukan identitas diri yang sah, Surat Rujukan dari Rumah Sakit ke tempat pengobatan lain, surat keterangan kematian dari tempat asal korban, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19.

Sedangkan untuk pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, Pelajar / Mahasiswa dari Luar Negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah ke daerah harus dilengkapi identitas diri yang sah, surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) / Surat keterangan dari Perwakilan RI diluar Negeri, surat keterangan dari Universitas / sekolah (Mahasiswa / Pelajar), surat sehat hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19 dan proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir.

Lebih lanjut, Yudhis menuturkan kegiatan filterisasi atau penyekatan di lakukan di beberapa lokasi check point diantaranya di depan pintu masuk dan di area dalam Pelabuhan Merak, Pertigaan Gerem dan Gerbang Tol Merak

Dari hasil kegiatan tersebut, Kata Yudhis, dilakukan anev harian terkait jumlah naik dan turunnya penumpang dan kendaraan di Pelabuhan ASDP Merak.

“Menurut data yang ada, sejak kemarin (Rabu, 27/5) hingga hari ini ada sebanyak 1.651 Unit kendaraan dan 110 orang atau penumpang yang naik sedangkan hari ini Kamis (28/5) sebanyak 1.996 Unit kendaraan dan 121 orang atau penumpang yang turun, dan untuk jumlah kendaraan yang di putarbalikan saat ini tercatat sebanyak 2 unit di pos check point Gerbang Tol Merak ” pungkasnya. (Rls)

Back to top button