Gugatan Pilkada Pandeglang Diterima MK, KPU dan Thoni-Imat Siapkan Bukti
Metrobanten, Pandeglang – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan paslon 02 Thoni-Imat terkait Pilkada Pandeglang, Banten. MK selanjutnya akan bersidang untuk memutuskan nasib Pilkada Pandeglang yang sebelumnya telah dimenangkan kubu petahana Irna-Tanto tersebut.
“Betul, permohonan gugatannya sudah diterima oleh MK. Tadi sore kami baru dapat tembusannya dari KPU Banten,” kata Komisioner KPU Pandeglang Ahmadi, seperti yang dilansir detikcom, Senin (18/1/2021).
Baca juga: Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Banten: Sektor Pertanian Menjadi Perhatian Serius
Saat ini, kata Ahmadi, KPU masih mempelajari materi gugatan yang disampaikan kubu Thoni-Imat. Pihaknya pun belum menerima informasi kembali dari MK kapan sidang perdana gugatan pilkada akan digelar.
“Kita belum dapat kapan jadwal sidangnya. Nanti juga biasanya MK akan bersurat kepada kita sebagai termohon,” ujarnya.
Baca juga: 4 Kandidat Bersaing Pimpin DPD Partai Amanat Nasional Kota Tangerang
“Materi gugatan dari paslon 2 itu kan bukan perselisihan hasil, tapi proses. Sebenarnya tidak ada kaitan dengan kami (KPU), hanya beberapa poin saja, misal soal netralitas ASN sama dugaan kecurangan secara TSM oleh paslon 01,” tambahnya.
Kuasa Hukum Thoni-Imat, Nandang Wira Kusumah mengaku, akan membawa sejumlah bukti dugaan kecurangan Paslon nomor urut 01, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban, yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke MK. Pihaknya bahkan menambahkan sejumlah materi untuk memperkuat gugatannya.
“Intinya, kami sudah siap bersidang di MK dan tinggal menunggu jadwal sidang perdananya. Tuntutan utama kami jelas minta diulang seluruhnya, kalau bisa didiskualifikasi juga. Karena yang kami bawa ini merupakan bukti kecurangan secara TSM,” tandasnya. (red)