KPU Terbitkan Cara Pindah DPT untuk Memilih di Pemilu 2024

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

KPU Terbitkan Cara Pindah DPT untuk Memilih di Pemilu 2024
KPU Terbitkan Cara Pindah DPT untuk Memilih di Pemilu 2024

Metrobanten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar domisili asalnya pada Pemilu 2024.

Ini merupakan upaya memastikan setiap warga negara dapat menjalankan hak demokrasinya, meskipun berada di lokasi yang berbeda dari alamat di KTP-el.

Regulasi ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Peraturan ini memberikan peluang bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk dapat pindah memilih atau pindah TPS.

BACA JUGA: Pemkot Siap Sukseskan Pemilu 2024 di Kota Tangerang

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024. Warga Negara Indonesia (WNI) tak terkecuali Kota Tangerang yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara.

Namun, bagi pemilih yang ada berada di luar Alamat pada KTP atau sedang tinggal di luar lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagaimana ditetapkan dalam data DPT KPU, dapat mengajukan pindah memilh atau pindah TPS Pemilu. Hal ini, sesuai dengan syarat dan batas waktu pengurusannya.

BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan SEB Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN

Sebagai berikut tata cata pengurusan pindah TPS Pemilu 2024:

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Melaporkan Diri

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, pemilih perlu menunjukkan:

  • KTP-el atau Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Syarat dan Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih DPT

1. Syarat Penerimaan

  • Pemilih harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  • Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah memilih, tetapi dapat memilih di TPS sesuai domisili KTP-el untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

2. Prosedur Pendaftaran

  • Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  • Bawa bukti pendukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas untuk pekerjaan.
  • KPU akan memetakan TPS mana yang sesuai di sekitar tempat tujuan dan masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
  • Pemilih akan diberikan formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU.

3. Syarat Kondisi Tertentu

  • Melakukan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara.
  • Menjalani rawat inap dan kondisi khusus lainnya seperti rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, menjalani pendidikan, pindah domisili, terdampak bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Jenis Pemilihan yang Dapat Dipilih

Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih:

  • Calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan wilayah pemilihan.
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, jika pindah memilih ke provinsi lain atau ke luar negeri.

Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh KPU, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

1. Pastikan nama kamu terdaftar dalam DPT

2. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota.

3. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih. Contoh, karena tugas, sertakan surat tugas.

4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan.

5. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 pindah memilih.

Saat melaporkan diri untuk pindah memilih, jangan lupa menunjukkan KTP-el atau Kartu Keluarga. Melampirkan salinan formulir model A-tanda bukti terdaftar, sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Selain itu, perlu diingat urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Jangka waktu pindah memilih adalah H-30.

Apabila ada alasan khusus seperti rawat inap, menjadi tahanan, tertimpa bencana hingga tugas di tempat lain. Diberikan waktu hingga H-7 atau paling lambat 7 Februari 2024. (Ars)