Metrobanten, Kota – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyatakan, untuk mendukung kegiatan perekonomian, ojek online diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang dengan catatan. Terhadap para pengemudi ojek online, juga akan dilkukan rapid test.
“Saya tidak ingin ada cluster baru, dan tetap waspada terhadap pandemi ini,” ujar Gubernur Banten dalam Rapat Koordinasi Bidang Keuangan dan Ekonomi di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Jl. Satria – Sudirman No. 1 Sukaasih, Kota Tangerang (Rabu, 16/7/2020).
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 tahun 2020 tentang Pedoman Pemmbatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, untuk angkutan roda dua berbasis aplikasi dapat digunakan untuk pengangkutan barang dan penumpang dengan ketentuan sebagai berikut: