Aksi Serikat Pekerja Rokok Tolak Omnibus Law Ditunda

Metrobanten, Kota – Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makan Minuman (PP FSP RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menunda aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Unjuk rasa yang dijadwalkan Rabu (18/3/2020) di gedung DPR RI, Jakarta hari ini, ditunda untuk mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19) atau mendukung kebijakan social distancing.

“Unras kami undur sampai waktu yang belum ditentukan. Ini demi kesehatan bersama,” ujar Yayan Supyan, Sekretaris Umum PP FSP RTMM-SPSI di Kota Tangerang.

Ia menyebut antusiasme para buruh menolak Omnibus Law sangat tinggi. Namun, para buruh juga menyadari kesehatan jauh lebih penting di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Meskipun unjuk rasa ditunda, kata dia, sejumlah spanduk penolakan Omnibus Law Cipta Kerja tetap terpampang di depan gedung DPR RI.

“Kami tetap berkomitmen menolak Omnibus Law Cipta Kerja,” tegasnya. (Hel)