Gubernur Banten: Disiplin Protokol Kesehatan Masyarakat Dipertegas Melibatkan TNI/Polri
Metrobanten, Tangerang – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Covid-19 Provinsi Banten dalam rangka menindaklanjuti pembatasan kegiatan masyarakat sebagai bentuk penegasan PSBB di Pendopo
Kabupaten Tangerang, Jl. Ki Samaun No. 1 Kota Tangerang (Senin, 11/1/2021).
“Rencana aksi sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur Banten. Covid-19 harus tetap menumbuhkan kesadaran bagi seluruh masyarakat Banten untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” jelas Gubernur.
Gubernur juga menegaskan, infrastruktur kesehatan di Provinsi Banten sudah memadai.
Baca juga: Gubernur Banten Tetapkan Kota Serang Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19
“Tetapi kali ini mengalami tekanan karena mengalami peningkatan. Kabupaten/ kota juga akan meningkatkan kapasitas layanan kesehatannya,” jelas Gubernur.
“Kita menghimbau untuk pelaksanaan protokol kesehatan dengan 4M. Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan,” tambahnya.
Menyinggung kerjasama antar daerah, menurut Gubernur, dalam penanganan Covid-19 pada prinsipnya di Provinsi Banten solid. Hal yang sama juga terjadi di tingkat nasional Indonesia.
Baca juga: PPKM Diberlakukan: Wali Kota Tangerang Himbau Masyarakat Patuhi Prokes
“Yang penting adalah kesadaran masyarakat yang akan dipertegas dengan operasi yustisi oleh Satpol PP dengan melibatkan TNI dan Polri,” jelas Gubernur.
Ditambahkan, sanksi dalam pengetatan PSBB sesuai dengan undang-undang.
“Penegakan hukum, menjadi salah satu konsekuensi penyelenggaraan ketertiban umum,” jelas Gubernur.
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti menjelaskan, untuk meningkatkan kapasitas layanan kesehatan pihaknya mendorong puskesmas rawat inap menjadi ruang isolasi bagi pasien Covid-19. Tapa gejala atau dengan gejala ringan.
“Untuk pasien yang mengalami gejala sedang atau berat dirujuk ke rumah sakit,” tambahnya.
Dikatakan, saat ini tingkat okupansi ruang isolasi ICU sudah mencapai 96 persen. Sedangkan tingkat okupansi untuk ruang perawatan mencapai 92 persen. (red)