Terlibat Partai Politik : Ketua KPU Tangsel Angkat Bicara

Metrobanten,Tangsel – Terkait pelanggaran yang dilakukan Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ajat Sudrajat sebagai Divisi Perencanaan Data dibenarkan oleh Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwintoro, Kamis (24/1/19)

Menurutnya, Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP)  telah mengeluarkan keputusan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh saudara Ajat dan itu bisa diunduh diwebsite DKPP.

“Ada salah satu keputusan DKPP itu di poin tiga agar KPU Provinsi Banten untuk melaksanakan keputusan DKPP,” katanya.

Dikatakannya, kami sudah menerima surat dari KPU provinsi Banten yang isinya teguran tertulis yang ditujukan kepada Ajat Sudrajat.

“Jadi KPU Provinsi Banten sudah melaksanakan keputusan DKPP dan KPU Tangsel. Pastinya harus melaksanakan keputusan DKPP, dimana salah satu kewajiban di UUD pemilu no.17 kewajiban KPU melaksanakan DKPP,” tuturnya.

Ketua KPU menambahkan, memang sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis karena itu salah satu sanksi dari DKPP. sangsinya ada macam-macam ada teguran, pemecatan.

Bambang berharap Ajat Sudrajat harus bisa menjalankan tahapan-tahapan sanksinya itu, namun Ajat tidak terbukti sebagai pengurus Gerindra dia hanya tidak mendaftarkan mencantumkan CV kalau Ajat sebagai tenaga ahli di DPR RI fraksi Gerindra.

“Kesimpulannya Ajat Sudrajat  tidak terbukti sebagai anggota partai politik, karena sebagai salah satu proses menjadi komisioner KPU harus menandatangani surat pernyataan bahwa kalau beliau bukan anggota partai politik”, pungkasnya.     (Dli)

Back to top button