FSPP Banten Minta Diusut Tuntas Perkara Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

FSPP Banten Minta Diusut Tuntas Perkara Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren
Pengurus FSPP Banten dan FSPP kabupaten dan kota se-Banten menyampaikan hasil rapat bersama berkenaan dengan pengusutan dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren tahun 2020. /FSPP Banten

 

Metrobanten, Serang – Ditangkapnya seorang pelaku korupsi pemotongan dana hibah Pondok Pesantren senilai Rp.117 miliar oleh Kejaksaam Tinggi Banten beberapa waktu lalu, pengungkapan kasus tersebut masih menjadi pembahasan di Pemprov Banten, DPRD dan juga FSSP Banten.

Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren Provinsi Banten (FSPP Banten) menggelar rapat bersama menyikapi pengusutan dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren tahun 2020.

Rapat bersama FSPP Banten dihadiri Presidium FSPP Provinsi, Dewan Pertimbangan FSPP Provinsi, dan Pengurus 8 FSPP kabupaten dan kota se-Banten, di Sekretariat FSPP Provinsi Banten Cikulur Kota Serang, Sabtu 17 April 2021.

Rapat FSPP Banten bersama FSPP kabupaten dan kota se-Banten tersebut dipimpin Ketua Presidium KH Anang Azhari Alie.

Baca juga: Kejati Banten Kejar Pelaku Lain Terkait Kasus Pemotongan Dana Hibah Ponpes

Rapat FSPP Banten dengan FSPP kabupaten dan kota se-Banten menghasillan sejumlah poin penting.

Yakni paling utama menyikapi pengusutan dugaan pemotongan dana hibah pondok pesantren tahun 2020 oleh Kejati Banten dan sudah ditetapkan seorang tersangka ES.

Ketua Presidium FSPP Banten KH Anang Azhari Alie dalam keterangan tertulis menyampaikan beberapa hal.

“FSPP mendukung tindakan hukum Gubernur Banten melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten terkait adanya dugaan pemotongan dalam pendistribusian dana bantuan pondok pesantren tersebut,” katanya.

Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Tersangka Kasus Pemotongan Dana Hibah Pondok Pesantren

Selain itu, kata KH Anang, FSPP Banten juga mendukung Kajati Provinsi Banten untuk memberikan tindakan dan pembinaan hukum kepada siapa pun yang terbukti bersalah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KH Anang juga menegaskan tahun 2020 FSPP Provinsi Banten bukanlah penerima hibah Pemerintah Provinsi Banten.

“Bantuan pondok pesantren sebagaimana diberitakan di media itu ditransfer oleh BPKAD langsung ke rekening masing-masing pondok pesantren,” jelasanya.

KH Anang juga menegaskan FSPP sebagai organisasi yang menghimpun pondok pesantren di seluruh wilayah Banten berdiri di atas dan untuk semua golongan.

“FSPP mendukung transparansi dan akuntabilitas serta selalu terbuka untuk berkolaborasi dengan pemerintah, pemerintah daerah, dan stakeholder’ lainnya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umat dengan mengutamakan silaturahim dan pemberdayaan,” jelasnya.

Sekjen FSPP Banten Fadlullah mengatakan hasil rapat gabungan FSPP Provinsi dan 8 kabupaten dan kota se-Banten yang merupakan sikap bersama terkait dugaan adanya pemotongan dalam pendistribusian dana bantuan pondok pesantren tahun 2020.

“Harapan kami semoga niat baik pemerintah provinsi memajukan pendidikan pesantren di Banten terus berlanjut dan tidak tercederai oleh tindakan immoral yang dilakukan oleh segelintir oknum yang mengatasnamakan pondok pesantren,” jelasnya.  (red)

Back to top button