Fraksi PDIP DPRD Banten Tunda Interpelasi Gubernur Terkait Bank Banten
Metrobanten, Serang – Fraksi PDIP memutuskan untuk menunda pengajuan hak interpelasi Gubernur Banten terkait Bank Banten. Keputusan ini diambil setelah ada keputusan Pemprov Banten melakukan penyertaan modal Rp 1,9 triliun untuk menyehatkan bank tersebut.
“Memperhatikan perkembangan atas upaya penyehatan bank Banten, maka sebagai inisiator (interpelasi) menyatakan menunda atas penggunaan hak tersebut,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Muhlis, Senin (22/6/2020).
Meski sudah ditandatangani oleh syarat minimal 15 orang dari 2 fraksi, penundaan ini diambil untuk memberi ruang ke Pemprov Banten untuk melakukan rencana penyehatan bank. Tapi, DPRD akan tetap melakukan pengawasan atas keputusan tersebut.
Baca juga: Bandara Soetta Hanya Operasikan Tiga Terminal
Penundaan ini, ia klaim semata-mata untuk memberi kesempatan bersama atas upaya penyehatan Bank Banten. Sekaligus untuk menguji komitmen Pemprov Banten.
“Namun kondisi dapat lain jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, maka terbuka ruang forum pengawasan kelembagaan kembali dengan mekanisme interpelasi dilanjutkan,” ujar Muhlis.
Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Adha, DKP Cek Kesehatan Hewan Kurban
Proses merger Bank Banten ke bjb bisa dipastikan batal setelah gubernur melayangkan surat tanggal 16 Juni 2020 Nomor: 580/1135-ADPEMDA/2020 perihal Konversi Dana Kasda menjadi setoran modal Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait. Di surat itu, diputuskan penyertaan modal Rp 1,9 triliun untuk menyelamatkan bank.
Keputusan ini, menurut Gubernur Banten Wahidin Halim, diambil setelah berkonsultasi dengan lembaga keuangan termasuk penegak hukum.
“Kalau tidak kita sehatkan dengan dana Rp 2 triliun bank ini akan mati. bank ini akan tenggelam, kita juga tidak mau kehilangan bank satu-satunya bagi provinsi Banten,” ujar Wahidin, Jumat (19/6).
Secara kelembagaan, lima pimpinan DPRD Banten juga sudah mengambil sikap. DPRD mendukung langkah penyehatan bank lewat penyertaan modal.
“Pimpinan DPRD mendukung upaya Pemprov Banten dalam rangka penyelamatan dan penyehatan Bank Banten sesuai surat gubernur tanggal 16 Juni 2020 Nomor: 580/1135-ADPEMDA/2020 perihal Konversi Dana Kasda menjadi setoran modal Banten sesuai arahan OJK dan lembaga terkait,” kata Ketua DPRD Banten Andra Soni dalam jumpa pers Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). (Red/Dtk)