Foto Copy Surat IMB : Satpol PP Hentikan Aktivitas Bangunan Kemenkumham
Metrobanten, Kota – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya berhasil menghentikan aktivitas proyek pembangunan Politeknik BPSDM Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenhumham). Penghentian proyek tersebut dengan cara menerjunkan personel Satpol PP ke lokasi pembangunan.
Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, pihaknya menghentikan aktivitas proyek tersebut dengan dasar bahwa bangunan tidak mengantongi izin. Sehingganya Satpol PP wajib melakukan penyetopan sementara bangunan Kemenkumham. ”Jadi selama IMB belum di urus ke Pemkot Tangerang dilarang beraktivitas,” ujar Mumung, pada Selasa (11/12/18).
Dikatakannya, tidak terima aktivitas bangunan dihentikan, petugas Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Tangerang Anton mengeluarkan foto copy surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke hadapan petugas Satpol PP. Karena tidak percaya dengan surat izin tersebut, Mumung Nurwana merebut dari tangan petugas lapas. ”Saya kurang percaya dengan bukti surat IMB yang dikeluarkan Pak Anton sehingga kami perintahkan personel kami agar memfoto copy,” terangnya.
Tidak terima surat IMB di foto copy kata dia, Anton mengundang Kepala Lembaga Pemasarakan (Lapas) Tangerang Abdul Hany ke lokasi penyetopan pembangunan tersebut. Di lokasi ia berbincang dengan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang Kaonang dibahu jalan. ”Informasi dari Kabid saya Pak Kalapas menerima bangunan Kemenhumham dihentikan sementara,” katanya.
Setelah Kalapas menerima pelanggaran terebut lajut dia, para petugas Lapas Tangerang pun berangsur-angsur meninggalkan lokasi proyek. Meski demikian, petugas Satpol PP Kota Tangerang pun balik kandang setelah berhasil mengentikan proyek tersebut. ”Alhamdulilah kerja kami beres tuntas setop pekerja proyek. Namun kondisi proyek akan terus kami pantau,” paparnya.
Untuk membuktikan surat foto copy IMB itu asli apa tidak. Mumung akan membawa surat tersebut ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). ”Iya kami akan cek dulu IMB ini asli atau palsu,” katanya.
Saat ditanya apakah bangunan Politeknik BPSDM Kemenkumham sudah berizin ke Pemkot Tangerang. Kepala Lembaga Pemasarakan (Lapas) Tangerang Abdul Hani enggan memberikan keterangan. ”Saya ke lokasi hanya silaturahmi dengan para petugas Satpol PP,” tuturnya.
Mengenai surat foto copy IMB yang dibawa petugasnya asli atau palsu. Abdul Hani memilih bungkam tidak memberikan keterangan. ”Yang jelas saya tidak tahu surat apa yang ditunjukan Pak Anton,” Pungkasnya. (Gn/Des)