Kasus Prostitusi Online : Vanessa Angel Bebas, Tapi Wajib Lapor
Metrobanten, – Kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel kian menambah deretan maraknya kasus tersebut di Indonesia. Selain Vanessa ada juga seorang model bernama Avriellya Shaqqila.
Keduanya diamankan Polisi saat berada di salah satu Hotel di Surabaya untuk menemani teman kencannya pada Sabtu (5/1/19).
Kasubdit V Cybercrime Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Harisandi menegaskan, teman kencan Vanessa Angel adalah seorang pengusaha berinisial R dan pihaknya tidak menjadikan R sebagai jebakan untuk mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa.
“Kok jebakan gimana? Ya (R) memakailah (Vanessa). Mana ada jebakan,” kata Harisandi saat dihubungi, Minggu, (6/1/19) seperti dilansir dari kumparan.
Menurutnya, profesi seperti polisi tak bisa langsung mengeluarkan uang Rp 80 juta untuk memesan layanan teman kencan seperti Vanessa. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya transaksi R untuk memesan Vanessa.
Dari bukti transaksi R tersebut, polisi memastikan tak menjebak siapa pun dalam mengungkap kasus prostitusi online oleh 2 pelaku yaitu (ES) dan (TN) yang berperan sebagai muncikari.
“Toh (bukti) transaksinya ada kok,” terang Harisandi.
Harisandi mengatakan, sejauh ini pengusaha yang memesan Vanessa hanya dimintai keterangan saja sebagai saksi dan dibolehkan pulang setelah semalam dimintai keterangan di Polda Jatim.
Pembongkaran kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi setelah mendapat informasi adanya transaksi esek-esek di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (6/1/19).
Polisi mengamankan empat perempuan yang tengah melayani pria di kamar hotel. Selain Vanessa, salah satu perempuan yang diamankan polisi adalah model Avriellya Shaqqila .
Tarif kencan yang dibanderol untuk sekali kencan bersama Vanessa mencapai Rp 80 juta rupiah. Sementara Avriellya sebesar Rp 25 juta. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, para saksi termasuk Vanessa dan Avriellya sudah dipulangkan namun masih wajib lapor.
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, VA dan AF bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah ES dan TN, yang merupakan muncikari dan berperan menjajakan Vanessa kepada pria hidung belang. (Red)