Fatwa MUI Tetapkan Vaksin COVID-19 Sinovac Halal
Metrobanten, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin virus corona buatan perusahaan asal China, Sinovac halal untuk digunakan. Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang pleno pada Jumat (8/1).
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah selesai melakukan audit terhadap vaksin COVID-19 Sinovac yang diproduksi China. MUI mengatakan vaksin tersebut halal dan suci.
Ketua Harian Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, sidang itu diikuti oleh pimpinan dan anggota komisi fatwa MUI, tim auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan kosmetika (LPPOM) MUI.
Baca juga: BPOM Setujui Penggunaan Darurat Vaksin COVID-19 Sinovac
“Kemudian terkait dengan aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang dari hasil penjelasan dari tim auditor, maka komisi fatwa menyepakati bahwa vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac yang diajukan oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal, ini yang terkait dengan aspek kehalalannya,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, melalui akun YouTube TV MUI, Jumat (8/1).
“Rapat komisi fatwa sepakat bahwa vaksin covid-19 produksi Sinovac yang diajukan proses sertifikasi oleh Bio Farma hukumnya suci dan halal,” ucap Asrorun, dikutip Sabtu (9/1).
Meski sudah dinyatakan halal, Asrorun menyatakan penggunaan vaksin tetap harus menunggu keputusan BPOM. Saat ini, pemerintah harus menunggu arahan dari BPOM.
Baca juga: Gubernur Banten Tetapkan Kota Serang Tahap Pertama Vaksinasi Covid-19
“Dengan demikian fatwa MUI terkait produk vaksin covid-19 dari Sinovac akan menunggu hasil final dari BPOM, dari aspek Thoyib. Jadi fatwa utuh akan disampaikan setelah aspek keamanan untuk digunakan,” ungkap Asrorun.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi menilai penetapan halal itu adalah bagian dari ketaatan akan regulasi.
“Kami tentu mengapresiasi Komisi Fatwa MUI. Penetapan halal ini juga bagian dari bentuk ketaatan terhadap amanat regulasi,” kata Zainut di Jakarta, seperti dalam keterangan pers yang diterima, Minggu (10/1/2021).
Zainut menyebut mengenai halal tersebut diatur dalam pasal 33 UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan fatwa halal itu dikeluarkan oleh MUI.
Ketentuan yang sama juga ada dalam pasal 33 UU Cipta Kerja. Dalam pasal itu dijelaskan penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal. (red)