Empat Tersangka Pengoplos Miras ber-Merk Digelandang Polisi
Metrobanten, Kota – Empat tersangka pengoplos dan pengedar minuman keras (miras) berhasil dibekuk tim jajaran Polresta Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta). Keempat tersangka itu terdiri dari tiga pria dan satu wanita.
Tiga orang pria yang menjadi tersangka berinisial AR (27), HS (61), dan RA (24). Sementara satu orang wanita berinisial S alias G (34). Sindikat pengoplos miras ini diamankan di tiga lokasi berbeda. Adapun tiga lokasi tersebut di antaranya; Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Taman Sari, dan Kembangan Jakarta Barat.
Miras oplosan yang diedarkan sindikat ini terbilang mewah. Pasalnya, dari barang bukti yang berhasil diamankan terdapat beberapa miras oplosan ber-merk antara lain; 17 botol miras oplosan merk Chivas Regal, 5 botol merk Jack Daniels, 5 botol miras merk V Sop Martel, 3 botol merk JW Gold label reverse, 4 botol merk Hennessy, 3 botol merk JW black label, dan 2 botol merk Midori.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil diamankan polisi yaitu 600 botol kosong bekas berbagai merk, 57 kardus bekas, serta 2 krat minuman berenergi. Dalam melancarkan aksinya, keempat tersangka ini memasarkan miras oplosannya melalui transaksi online.
“Dalam melancarkan aksinya tersangka AR berperan sebagai penjual miras oplosan via medsos, dan HS berperan sebagai pemodal untuk produksi sekaligus memasarkan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konferensi pers di Taman Integritas, Mapolresta Bandara Soetta, Kamis (30/1/2020).
Sedangkan tersangka RA, lanjut Yusri didampingi Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dan Kasat Reskrim Kompol Alexander, berperan sebagai pencari botol bekas, kardus dan membeli minuman berkabonasi serta alkohol 90% sebagai bahan dasar miras oplosan. Sementara tersangka S berperan meramu miras dari berbagai bahan.
“Dari bukti yang diamankan tim kami, ada juga 17 botol minuman berkabonasi. Kemudian 3 plastik alkohol 90% dengan kapasitas 4 liter, 1 gulung plastik wrapping, 1 buah hair dryer, 1 gulung lakban, dan 1 buah solder listrik,” paparnya.
Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berawal ketika pihaknya mendapat informasi terkait miras yang marak beredar di kalangan pekerja sekitar terminal Cargo. Setelah menggali informasi, tim Polresta Bandara langsung bergerak dan berupaya melakukan penangkapan.
“Dari informasi tersebut kami tindaklanjuti. Sehingga saat digali, ternyata tim Garuda (Polisi) perlu melakukan upaya penangkapan kepada empat tersangka di berbagai tempat,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka itu terancam hukuman sesuai Pasal 137 dan atau Pasal 138 atau Pasal 142 Jo Pasal 90 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia, tentang pangan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun, atau denda paling banyak Rp4 miliar,” tukasnya. (Hel)









