Eksekusi Lahan Pinang, PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pemenang

Eksekusi Lahan Pinang, PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pemenang
Juri Sita PN Tangerang serahkan Berita Acara Eksekusi ke Pihak Pemenang Perkara Lahan di Kunciran Jaya dan Cipete Kota Tangerang. Senin (10/8)

Metrobanten, Tangerang – Pasca Eksekusi lahan seluas 450.000 M2 berlokasi di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang yang berujung ricuh anatara dua ormas.

Pengadilan Negeri (PN) Tangerang serahkan berita acara eksekusi kepada pemenang sengketa.

Bentrokan dipicu karna adanya ketidakpuasan antara pemohon (penggugat dan tergugat) yang tidak terima dengan hasil keputusan pengadilan.

Baca juga: Eksekusi Lahan di Pinang untuk Pembangunan JORR II Ditolak

Juri sita pengadilan negeri Tangerang menyerahkan berita acara eksekusi kepada pemohon Iskandar Dharmawan selaku pihak yang memenangkan perkara.

Berita acara eksekusi lahan tersebut secara langsung diserahkan oleh petugas juri sita pengadilan negeri Tangerang kepada kuasa hukum pemohon.

Baca juga: Polres Metro Amankan Sejumlah Orang Pembawa Sajam Saat Bentrok Dua Ormas di Pinang

Dalam keterangannya, petugas juri sita pengadilan negeri Tangerang menyampaikan bahwa, pemohon saat ini secara mutlak dan sah sebagai pemilik lahan dan memiliki hak untuk mengelola lahan seluas 450.000 M2 atau 45 Hektare itu.

Kuasa hukum pemohon, Affandi Masyah mengatakan, penyerahan berita acara eksekusi tersebut menegaskan bahwa lahan tersebut adalah milik klien nya.

“Kamilah (pemohon) pemilik tanah di kunciran Jaya dan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang,”kata Affandi. Senin, (10/8/2020) kepada wartawan.

“Putusan ini sudah inkrah dan lahan yang dimaksud adalah kepunyaan Dharmawan,”tegasnya.

Selanjutnya, tutur Affandi, pihaknya mempersilahkan pihak lain yang tidak puas atas putusan pengadilan negeri Tangerang untuk menempuh upaya hukum. Ia juga meminta agar permasalahan ini diselesaikan lewat meja hijau pengadilan bukan dengan cara anarkis.

“Jangan melibatkan massa dalam jumlah yang besar saat eksekusi, agar bentrok massa tidak terjadi lagi, sampaikan lewat pengadilan,”tandasnya. (Red/Pb)

Back to top button