Eks Sekdis Dindikbud Banten Jadi Tersangka Korupsi Kegiatan Studi Kelayakan Lahan SMA/SMK

Metrobanten, Serang – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Joko Waluyo (JW) dan AS, pegawai honorer di Dinas PUPR Banten sebagai tersangka kasus dugaan korupsi studi kelayakan lahan sekolah SMA dan SMK di Provinsi Banten.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang selama 20 hari ke depan.
“Penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan studi kelayakan atau feasibility study (FS) di Disdik Banten,” kata Kepala Seksi Penerangn Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan. Senin (27/9/2021).
Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam, JW dikirim ke Rutan Pandeglang bersama AS seorang honorer di Dindikbud Banten.
JW dan AS keluar dari kantor Kejati Banten pukul 18.08 WIB dengan mengenakan rompi merah tahanan Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan, pada 2018, Dindikbud Banten melakukan kegiatan Feasibility Study (FS) untuk pembangunan SMA SMK dengan nilai Rp 800 juta. Pada pelaksanaannya, kegiatan FS itu diduga tidak pernah dilakukan tapi anggarannya dicairkan.
“Motif yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam beberapa perusahaan,” kata Ivan di Kejati Banten, , Senin (27/9/2021).
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Diduga Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Rp3,1 Miliar
Ivan Siahaan Hebron menjelaskan pada tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melaksanakan kegiatan pembuatan studi kelayakan atau feasibility study untuk pengadaan lahan yang rencananya digunakan untuk pembangunan unit sekolah baru dan juga perluasan sekolah SMAN/SMKN, dengan pagu anggaran Rp800 juta.
Dalam pelaksananya kegiatan tersebut diduga tidak pernah dilakukan akan tetapi anggarannya dicairkan (fiktif).
Adapun modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pertama dengan cara pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan dan kedua dengan cara meminjam 8 perusahaan konsultan sebagai pihak yang seolah-olah melaksanakan pekerjaan dengan cara membayar sewa sebesar Rp 5 juta kepada pemilik perusahaan.
“Oleh para tersangka membuat kontrak antara perusahaan-perusahaan dimaksud dengan PPK pekerjaan tersebut.” Kata Ivan.
Ivan menambahkan, Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah benar-benar dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka JW selaku PPK.
“Pekerjaan studi kelayakan dimaksud tidak pernah dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk, akan tetapi langsung dikerjakan sendiri oleh tersangka AS (honorer) dan melaporkannya kepada tersangka J selaku PPK,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tangkap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin atas Kasus Suap Rp 3,1 Miliar
Kerugian negara yang timbul dari tindak pidana korupsi tersebut sesuai dengan hitungan penyidik adalah total loss/sebesar anggaran yang dicairkan yaitu Rp.697.075.972.
“Kejati memberi atensi lebih dalam pengusutan perkara ini berhubung output kegiatan FS ini sangat menentukan dalam pengambilan keputusan memilih lahan yang benar-benar feasible, sehingga diharapkan pengadaan lahan ke depannya tidak bermasalah baik secara hukum,” ujarnya.
FS untuk pengadaan ini juga seharusnya menghasilkan 16 titik. Karena ada 8 sekolah yang rencananya akan dibangun di seluruh kabupaten kota di Banten.
Perkara ini sebelumnya mencuat setelah laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, yang diterima Kejati Banten pada bulan Agustus 2019 silam. (red)