Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Perkara Korupsi Bansos
Metrobanten, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan menteri sosial Juliari Peter Batubara.
Tak hanya pidana badan, Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama dua tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam pembacaan amar putusan, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara ke Lapas
Damis mengatakan apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Kemudian, Juliari juga dikenai pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian keuangan negara.
“Apabila harta benda tidak mencukupi membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” ujarnya.
Baca juga: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Sebagai Tersangka dan Amankan Uang Rp14,5 Miliar
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Hakim menilai Juliari Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di perkara bansos Covid-19 yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)