Metrobanten, Serang – RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. RD sendiri berprofesi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang.
Atas laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.
Tersangka ditangkap pada Rabu 30 Juli 2020 sekira jam 19.00 WIB saat sedang mengendarai sepeda motor.
“Tersangka mengendarai sepeda motor serta ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin mengungkap, aparat juga sudah menangkap tersangka. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika
Arief menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terhadap anak tirinya tersebut dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur. Tersangka tersangka ke kamar korban yang saat itu korban belum tertidur.
Tersangka lalu mencabuli korban dan korban sempat teriak. Mendengar teriakan itu, tersangka membekap mulut anaknya itu.
“Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA),” katanya.
Tersangka RD menikah dengan pelapor yang merupakan seorang janda beranak dua sejak 2016 lalu, mereka sudah empat tahun hidup bersama. Namun, RD tega menyetubuhi salah satu anak tirinya yang masih di bawah umur karena diduga dipicu dari tontonan video porno dan pengaruh dari narkoba.
“Modus tersangka mengancam korban agar korban terdiam saat dicabuli oleh tersangka namun kita masih mendalami kasus ini,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggr pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)