Dukungan Balon, Kader DPD II Golkar Cilegon Usulkan Pemberhentian Sahruji ke DPD Banten Hingga DPP

Metrobanten, Cilegon – Sekretaris DPD II Golkar Cilegon, Sutisna Abas menjelaskan usulan pemberhentian Sahruji itu ditempuh lantaran Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon itu dipandang sudah melakukan tindakan indisipliner.
Diduga tidak mendukung pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Ratu Ati Marliati dan Sokhidin yang diusung partai Golkar.
Pengurus DPD II Golkar Cilegon akhirnya secara resmi mengumumkan pengusulan pemberhentian Sahruji dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dalam jajaran kepengurusan partai tersebut ke DPD I Golkar Banten hingga pemberhentian sebagai kader partai ke DPP Golkar.
Baca juga: Penggugat Musda DPD Golkar Kota Tangerang Bantah Laporannya Ditolak
“Pak Haji Sahruji telah menjadi pemenangan pasangan Iye-Awab. Oleh karenanya apabila ada pengurus dan kader partai tidak mendukung keputusan partai, maka partai harus mengambil sanksi dan tindakan karena itu sudah merupakan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai,” ujar Sutisna dalam keterangan pers di kantor DPD II Golkar Cilegon, Senin (17/8/2020).
Dijelaskan Sutisna, upaya pihaknya ke arah sanksi administrasi itu sudah mengacu pada petunjuk dari Ketua Umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto terkait dengan sikap kader dan pengurus yang bertentangan dengan keputusan partai.
Baca juga: Ratu Tatu: Kader Golkar Tak Boleh Terpancing Fitnah Black Campaign
“(Kepada DPD I Golkar Banten-red) Kita ingin bahwa Pak Haji Sahruji dikeluarkan dari kepengurusan partai Golkar Cilegon. Terkait dengan keanggotaan itu merupakan wilayah dari partai Golkar Pusat (DPP). Dan insha Allah minggu depan surat DPD I Golkar Banten sudah turun terkait dengan permohonan itu,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD II Golkar Cilegon Moch. Nasir menerangkan bahwa usulan pemberhentian itu juga ditujukan terhadap Wakil Sekretaris DPD II Golkar Cilegon, Sam’un yang dianggap juga sudah melakukan hal yang sama. Menurutnya, langkah parta ditempuh setelah munculnya usulan dari pengurus partai di tingkat bawah sebelum akhirnya diplenokan Golkar Cilegon pada 27 Juli lalu dan dituangkan ke dalam surat bernomor 028/DPD II/Golkar/CLG/VII/2020 tentang Permohonan Pemberhentian Pengurus kepada DPD I Golkar Banten dan surat yang dilayangkan ke DPP bernomor 029/DPD II/Golkar/CLG/VII/2020 tentang Permohonan Pemberhentian Anggota.
“Alasan pemberhentian tersebut adalah karena yang bersangkutan dengan nyata telah melalaikan kewajibannya sebagai anggota dan kader partai, dan telah melanggar ketentuan pasal 16 juncto pasal 4 ayat 2 tentang Kewajiban Anggota dan pasal 6 ayat 2. Yang bersangkutan bisa dikenakan ketentuan pasal 5 ART tentang Pemberhentian Sebagai Anggota juncto pasal 19 ART tentang Pemberhentian Sebagai Pengurus Partai,” jelasnya.
Dipaparkan, kedua surat hasil rapat pleno partai itu kemudian dilayangkan pada keesokan harinya, yakni pada tanggal 28 Juli lalu. Lebih jauh, partai Golkar Cilegon menurutnya belum berencana untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Ketua yang membidangi Koperasi, Wiraswasta, UMKM, Buruh, Tenaga kerja, Tani dan Nelayan tersebut.
“Kita mengambil keputusan itu berdasarkan dari foto-foto saja yang beredar di medsos. Tapi ketika sudah ada narasi dan sudah jelas persoalannya baru kita mengambil tindakan,” tandasnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, Sahruji belum dapat dikonfirmasi. Pesan singkat dan panggilan telepon wartawan belum mendapatkan respon. (red)