Dua Wanita Pengguna Narkoba Ditangkap Polres Cilegon
Metrobanten, Cilegon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap dua orang perempuan pengguna sabu dan barang bukti dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu.
Dua wanita pengguna sabu ditangkap petugas Polres Cilegon di depan Hotel Kalyana Mitta, tepatnya di lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten,
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono diwakilkan Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton di Cilegon, Jumat, menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
“Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotal Kalyana Mitta anggota penemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima,” katanya.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Polda Banten Terus Laksanakan Operasi Premanisme
Setelah diperiksa, kata dia, kedua perempuan itu mengaku bernama LR (22) dan H (33). Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu dibalut lakban warna merah sarta dua telepon genggam (handphone-HP).
Kedua pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya pertugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.
Baca juga: Kapolda Banten Terima Kunjungan Silaturahmi Pemuda Panca Marga
Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.
Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai denan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup. (red)