Dua Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang

Dua Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang
Dua tersangka yakni AK (30) dan I (41) mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A asal Tanggerang.

 

Metrobanten, Pandeglang – Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pelaku yang diduga pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu,  dan satu pelaku masih dalam pencarian.

Pengungkapan pengguna narkoba disampaikan Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Denny Senin (01/09/2020). 

Dalam penangkapan kasus narkoba tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan, yakni satu bungkus plastik bening klip besar berisikan narkotika jenis sabu  dengan berat bruto + 4,62 gram di dalam bungkus kopi kapal api.

Baca juga: Buang Korban di Lebak Bulus, Pelaku Pembiusan Diciduk Polres Bandara Soetta

Satu buah wadah warna merah yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik bening klip kecil berisikan narkotika jenis shabu yang masing-masing di bungkus plastik bening klip kecil dengan berat bruto + 1,56 gram dan satu bungkus berat bruto + 0,64 gram.

Jumlah keseluruhan narkotika jenis shabu dengan berat bruto + 6,82 gram. Selain itu polisi jugs mengamankan satu buah handphone merk Samsung warna Merah dan hitam, satu buah korek api gas warna merah, satu buah pipa kaca bekas pakai shabu, dan satu buah handphone merk Oppo warna putih.

Baca juga: Kota Tangerang Kembali jadi Zona Merah COVID-19

Pelaku ditangkap di rumah AK yang beralamat di Kampung Cihaseum Kelurahan Pandeglang Kabupaten Pandeglang. 

“Dua tersangka yang kami amankan  yakni AK (30) dan I (41) mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari A asal Tanggerang yang sampai saat ini masih menjadi DPO” ujar kasat Narkoba Polres Pandeglang

Pasal yang di langgar yakni Pasal 114 ayat (1), ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (red)

Back to top button