Dua Kubu Pelajar Tawuran Akibat Saling Ejek di Medsos, 8 Orang di Tangkap Polisi
Metrobanten, Bandara Soetta – Aksi tidak terpuji dilakukan dua kelompok pelajar dari sekolah berbeda. Berawal dari saling ejek di media sosial (medsos) mereka kemudian terlibat tawuran.
Akibatnya, satu orang pelajar terluka di sekujur tubuhnya setelah terkena sabetan senjata tajam.
Tawuran ini terjadi pada Selasa, (4/8) lalu sekira pukul 17.30 WIB. Bermula saat salah satu rekan korban dari sekolah di Kabupaten Tangerang mengolok-olok pelajar di sekolah yang ada di Jakarta Barat melalui medsos Facebook sekira pukul 15.00 WIB. Keduanya pun saling menantang.
Kemudian berlanjut sampai di aplikasi pesan singkat Whatsapp. Keduanya kemudian sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara tawuran dan mengajak rekan pelajar lainnya.
Baca juga: Bupati Irna Narulita Tekankan Musdes Harus Mendapatkan DTKS Valid
Setelah itu ditentukan lokasi tawuran. Kemudian dipilihlah area Jalan Parimeter Utara, Bandara Internasional Soekarno- Hatta. Insiden tersebut terjadi beberapa jam setelah keduanya saling olok.
“Area Jalan Parimeter Utara dipilih karena sepi. Mereka berpikir ketika melakukan tawuran tidak akan ada yang memisahkan. Jadi mereka bisa bebas saling tikam,” ujar Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian saat gelar perkara, Kamis, (13/8).
Baca juga: Pemkot Serang Salurkan 22.500 Paket Bantuan Pangan Kepada Petani
Dalam kejadian ini, kata Adi sebenarnya ini merupakan masalah personal dari pelajar dua sekolah tersebut. Kemudian karena saling menatang akhirnya dua pelajar ini mengajak masing-masing kawanan dan terjadilah aksi tawuran.
“Malah yang saling olok ini tidak terlibat dalam tawuran,” ujar Adi.
Dalam kejadian ini, R menjadi satu-satunya korban. R mengalami luka parah saat berada di barisan paling depan. Dia merupakan pelajar dari sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Saat berada di barisan paling depan R dikeroyok oleh tiga orang pelajar berinisial AMP, APR, dan MFF dari Sekolah di Jakarta Barat menggunakan senjata tajam.
“Jadi dia ini paling depan makanya jadi korban. Ketangkep langsung ditikam,” kata Adi.
Dari hasil visum remaja 16 tahun ini mengalami luka sayatan di bagian kepala belakang, lengan kanan bawah, dada samping kanan dan lengan kanan atas. Saat ini pihak berwajib belum dapat mengambil keterangan dari korban lantaran kondisi kesehatannya dan masih dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan hasil rontgen tulang pengumpil pada tangan kanan korban putus. Dimungkinkan tangan kanan korban tidak dapat dipergunakan dengan normal lagi,” kata Kapolres.
Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, Kompol Alexander saat ini pihaknya telah menahan 8 orang pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran. Diantaranya AMP (17), APR (19), MFF (20), AFF (16), KR (17), ES (17), FSM (16), dan GA (17).
Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya AMP dan APR. Sementara, tujuh lainnya akan diproses sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Lantaran tujuh pelajar lainnya masih di bawah umur. “Semuanya masih kelas 12. Memang saat ini kita masih menyelidiki keterlibatan pelajar lainnya,” kata Alex.
Selain, Polres Kota Bandara Soekarno Hatta juga telah mengamankan belasan senjata yang digunakan pelajar tersebut untuk melancarkan aksinya mulai dari celurit hingga samurai. Petugas juga mengamankan dua buah motor yang digunakan tersangka. “Jadi senjata ini mereka peroleh di situs jual beli online,” kata Kasat.
Atas kejadian ini, kedua tersangka didakwa pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 / 1952 dengan Tuduhan Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Kemudian pasal 170 ayat 2 KUHP tentang kekerasan hingga menyebabkan orang luka berat dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. Serta pasal 80 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjata paling lama 5 tahun. (red)