DPRD Tangsel sepakati percepat 7 Perda yang mandeg

Metrobanten, Tangsel – Minimnya Peraturan Daerah (Perda) Tangerang Selatan (Tangsel)  membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel dan Pemerintah Kota  Tangsel sepakati penyelesaian kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terhadap Program Pembetukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Tangsel, Sabtu (23/2/19).

Kesiapan berupa Naskah Akademik dan Draf Perda yang diusulkan OPD akan diselesaikan pada minggu ke dua di bulan Maret 2019, itu sampaikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) I bidang pemerintahan, Rahmat Salam dan Ketua Badan Pembentukan Peratuaran Daerah (Bapemperda) DPRD Tangsel, Leddy M.P Butar Butar dalam rapat kordinasi penyelesaian program pembentukan Perda antara DPRD Tangsel dan Pemkot Tangsel, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek Kecamatan Setu pada Kamis (21/2/19) lalu.

“Terkait persiapan dari Raperda yang diusulkan Pemkot Insya Allah kata Pak Asda rencana di pertengahan minggu ke dua bulan Maret, yang sudah diselesaikan pada Rapat pimpinan dengan Bu Walikota,” Kata Leddy saat diwawancarai seusai rapat.

Leddy juga menjelaskan bahwa dia dan anggotanya mendorong percepatan kordinasi Raperda yang mandeg pada bagian hukum di Pemkot Tangsel dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Tadi di tegaskan juga terkait percepatan dan koordinasi ekstra Raperda yang sudah difasilitasi di Provinsi, karena tahun ini tahun percepatan,” pungkasnya.

Diketahui, yang sudah disetujui ada 7 perda dan sudah disepakati percepatan kesiapannya tersebut adalah, Perda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang diusulkan Dinas Pendidikan, Perda tentang penyertaan modal kepada  Bank Jabar Banten oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Perda tentang pengelolaan rusunawa oleh Dinas  Dinas Perumahahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Perda tentang pengelolaan pariwisata oleh Dinas Pariwisata, Perda tentang hymne daerah oleh Dinas Pendidikan, Perda Tentang pemakaman pengabuan jenazah oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan narkoba oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Perlindungan Masyarakat.        (Dli)

Back to top button