DPRD Sayangkan Apartemen di Tangsel Belum Bayar Pajak BPHTB

Metrobanten, Tangsel –  Seluruh Apartemen di Tangerang Selatan (Tangsel) hingga kini belum memenuhi kewajiban membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB) hal tersebut mengakibatkan ratusan miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel dipastikan hilang, Minggu (24/2/19).

Hal itu disampaikan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel Drajat Sumarsono, dalam kegiatan rapat koordinasi penyelesaian program pembentukan peraturan perundang-undangan daerah, bersama Organisai Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tangsel, di gedung DPRD Tangsel, Jalan Raya Puspitek, Setu.

Pada kesempatan tersebut, Drajat mengungkapkan soal belum diusulkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertelaan oleh OPD terkait, agar menjadi landasan hukum dalam menarik potensi pajak BPHTB Apartement yang jumlahnya fantastis.

“Dapat dibayangkan berapa Apartemen yang sudah berdiri itu tidak membayar pajak BPHTB, berapa banyak yang sudah terpakai mereka belum membayar pajak BPHTB kepada kita, kenapa?, karena mereka tidak bisa membuat akte tidak bisa membuat sertifikat karena pertelaannya tidak ada, bayangkan kalau satu nilainya 300 juta, kalau itu sudah ada Perda Pertelaan maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kita terima itu akan luar biasa, potensi tersebut ratusan milyar,” ungkap Drajat, di forum rapat tersebut.

Ditempat yang sama, kepala bidang perumahan pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kota Tangsel Carsono menjelaskan perihal terkait.

“Memang belum Perda pak, namun kami sampaikan di 2014 kami membuat Perda Perumahan no 3 tahun 2014 yang didalamnya ada delegasi 7 Peraturan Walikota, salah satunya adalah peraturan tentang pertelaan jadi itu sudah kita lakukan, dan sejauh ini sudah 2 apartemen yang sudah dilakukan ditela,” terangnya, menjawab pernyataan Drajat.

Terpisah, kepala bidang pajak daerah I pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Indri Sari Yuniardi, membenarkan bahwa pajak BPHTB Apartment di Tangsel belum ada yang masuk satupun.

“BPHTB itu terhutang pada saat akan di tanda tanganinya Akta Jual Beli (AJB), jadi kalau belum akan dibuat akta, maka BPHTB tidak bisa kita tagih. Kalau disebut hilang sih tidak kali ya, karena belum dibuat AJB nya, tepatnya ada potensi penerimaan pendapatan BPHTB dari jual beli Apartemen.Ya kalau belum ada yang beli ya gak wajib bayar BPHTB. Tapi kalau unit-unitnya udah ada yang beli, ya itu ada potensi BPHTB,” jelasnya, saat dikonfirmasi melalui pesan Aplikasi Whatsapp.      (Dli)

Back to top button