DPRD Pandeglang Minta Perusahaan Nakal Segera Diblacklist

DPRD Pandeglang Minta Perusahaan Nakal Segera Diblacklist
Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar.

Metrobanten, Pandeglang – Sekretaris Komisi III DPRD Pandeglang, Ade Muamar menilai, adanya temuan kerugian negara sebesar Rp925 juta pada pelaksanaan pembangunan oleh BPK RI, itu telah menujukan kelemahan pihak DPUPR Pandeglang dalam melakukan pengawasan terhadap semua pelaksanaan pembangunan.

Dua perusahaan yakni CV. Kaukus Muda dan CV. Daya Mitra yang menjadi temuan BPK RI, belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembayaran. Hal itu membuat anggota dewan geram, sehingga meminta Dinas Pembangunan dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang memblacklist dua perusahaan tersebut.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Tangerang Menyiapkan Dua Skema Pembelajaran Sekolah, Daring Dan Luring

 “Saya rasa kalau diawasinya ketat oleh semua pihak, khususnya oleh DPUPR Pandeglang, pelaksanaan pembangunan pasti berjalan baik dan tidak akan melenceng dari ketentuan kontrak. Makanya temuan itu harus menjadi bahan evaluasi agar kedepannya tak terulang,” kata Ade, Senin (20/7).

Ade juga menekankan kepada pihak DPUPR Pandeglang, untuk segera menyelesaikan semua rekomendasi yang diberikan pihak BPK RI. Bahkan kata dia, yang terpenting saat ini pihak DPUPR harus segera memanggil pihak pengusaha yang belum menyelesaikan pengembalian kelebihan pembanyaran.

Baca juga: DPRD Kabupaten Tangerang Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda

“Jelas uang negara harus diselamatkan. Tidak ada alasan lain bagi siapapun harus segera mengembalikan kelebihan pembanyaran itu ke kas daerah. Dalam hal ini pihak DPUPR harus tegas dan bisa menarik kembali uang tersebut, kalau tidak bakal berurusan dengan hukum,” ujarnya.

Politisi muda PKB Pandeglang ini menegaskan, jika masih ada pengusaha yang tak melakukan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, agar dibawa ke ranah hukum dan di blacklist perusahaan tersebut.

“Jika pengusahanya nakal (tidak mengembalikan), berarti pengusaha itu sudah siap menerima konsekuensinya dibawa ke ranah hukum dan diblacklist perusahaannya. Tentu saja DPUPR harus bisa tegas melakukan hal itu, karena kalau tak begitu mereka keenakan,” jelasnya.

Ade mengingatkan kembali kepada pihak DPUPR Pandeglang dan para pengusaha, jangan menganggap enteng temuan dari BPK RI tersebut. Maka dari itulah kata dia, kedua belah pihak harus segera menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan ditunda-tunda, segera selesaikan rekomendasi dari BPK RI tersebut,” pungkasnya.

Selain itu tambah Ade, pihak DPUPR Pandeglang harus memberikan teguran keras terhadap para konsultan pengawas. Dikarenakan temuan itu terjadi, salah satunya akibat lemahnya pengawasan.

“Konsultan pengawas juga harus diberikan sanksi tegas oleh pihak DPUPR, karena temuan itu diakibatkan lemahnya pengawasan. Kalau diawasi saya rasa tidak akan terjadi kualitas buruk dan kekurangan volume dalam pelaksanaan pembangunan itu,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, temuan kelebihan pembayaran atau kerugian negara hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Banten, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pandeglang Tahun Anggaran (TA) 2019, bukan hanya pada perawatan kendaraan dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang saja.

Namun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang juga terdapat temuan senilai Rp925 juta.

Kepala DPUPR Pandeglang, Asep Rahmat membenarkan dinas yang dipimpinnya terdapat temuan kelebihan pembayaran oleh BPK RI sebesar Rp925 juta. Namun kata dia, begitu ada temuan sudah langsung dilakukan tindaklanjut olehnya.

“Sebelum keluar LHP, ada Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP). Di NHP itulah langsung kami tindaklajuti dan sudah dibayarkan kembali kelebihan pembayarannya. Terutama itu yang temuannya paling besar mencapai Rp500 juta yakni Sumur-Taman Jaya, dan Marapat Camara Rp200 juta,” kata Asep, Minggu (19/7). (red/sn)

Back to top button