Diakhir Jabatan : DPRD Hasilkan 7 Perda Inisiatif
Metrobanten, Kota – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang di masa akhir jabatan priode 2014-2019 menetapkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang dalam rapat Paripurna yang di gelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/06/19).
Ketua DPRD Kota Tangerang, Suparmi ST mengatakan, tiga peraturan daerah yang ditetapakan dalam Paripurna tersebut merupakan dua diantaranya inisiatif dari DPRD Kota Tangerang.

“Sampai yang tadi ditetapkan tapi yang tiga ini belum dilembar daerahkan,” ujarnya.
Menurut Suparmi, sepanjang priode masa jabatan di DPRD Kota Tangerang, pihaknya telah menyelasaikan sebanyak 47 Perda sampai dengan 3 Perda yang ditetapkan didalam Paripurna hari ini dengan 7 Perda inisiatif oleh DPRD Kota Tangerang.
Dalam Paripurna tersebut yang ditetapkan menjadi Perda diantaranya, Pelestarian warisan budaya tak benda, Bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin di Kota Tangerang dan Retribusi perijinan tertentu.
Selain itu, Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi, ST menambahkan, tujuh perda inisiatif tersebut merupakan yang terbanyak dibanding periode sebelumnya.
Suparmi menyebut bahwa hal itu sangat luar biasa. “Pada periode ini 7 Perda inisiatif yang disahkan oleh kita, kalau yang periode kemarin hanya 3 saja. Ini sudah luar biasa,” ujarnya di gedung DPRD Kota Tangerang, Rabu (26/6/19) usai Rapat Paripurna.
Tujuh produk hukum inisiatif yang dihasilkan itu di antaranya, Perda tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia), tentang bantuan kematian untuk warga berstatus miskin dan tentang pelestarian pengelolaan warisan budaya non benda.
Suparmi mengatakan, jika ditotal dengan perda usulan Pemerintah Kota Tangerang, jumlahnya mencapai 57 produk hukum, dimana tiga di antaranya masih dalam pembahasan.
“Perda dari eksekutif 47 yang sudah kita selesaikan. Perda inisiatif 7. Ditambah yang saat ini kita bahas 3 Raperda. Jadi kalau semuanya rampung, di periode ini menghasilkan 57 Perda,” paparnya.
Suparmi juga berpesan kepada calon anggota DPRD Kota Tangerang terpilih periode 2019-2024 yang akan dilantik pada Agustus 2019 untuk semangat menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat.
“Semangat terus, harus menjalankan fungsinya sesuai aturan Undang-undang 23/2014, Permendagri dan PP (peraturan pemerintah) yang baru. Semua yang kita lakukan mengacu ke situ,” tukasnya.
Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, dalam Perda bantuan sosial kematian bagi penduduk miskin pihaknya, masih akan menganggarkan besaran jumlahnya dalam memberikan bantuan tersebut yang mekanismenya ada evaluasi dan pengesahan dari provinsi.
Untuk komposisi dari anggaran tersebut akan melihat jumlah penduduk warga miskin, walaupun bantuan sudah di Perdakan namun secara teknis akan diatur. “Banyak hal teknis akan diatur dalam Perwal (Peraturan Walikota),” ujarnya.
(Ds)









