DPRD Lebak Mendukung Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Cabut Larangan Ekspor Benih Lobster

Metrobanten, Lebak – Ketua DPRD Lebak Didin Nurohmat mendukung kebijakan pemerintah pusat yang mencabut larangan ekspor dan penangkapan benih lobster oleh nelayan.

Kebijakan ini dinilai berdampak positif terhadap perekonomian nelayan kecil di pesisir pantai di Lebak Selatan.

Dindin menuturkan kebijakan pusat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 12/Permen KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia.

Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi nelayan dan pengusaha budidaya benih lobster di Lebak untuk kembali berusaha secara legal, baik penangkapan, budidaya maupun pemasaran.

Baca juga: PSBB Masih Diperlukan, Wahidin Halim Ingin Pengawasan Lebih Ketat

“Dengan dibukanya kembali keran ekspor lobster ini tentu akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat, khususnya para nelayan. Sekarang nelayan bisa lebih tenang menjalani usaha tersebut,” kata Dindin kepada Radar Banten, Minggu (14/06).

Selama ini, aktivitas penangkapan dan budidaya pembesaran lobster terhenti. Para nelayan dan eksportir lobster kehilangan potensi pendapatan. Di sisi lain, ironisnya penyelundupan benih lobster justru tak terhindarkan.

Baca juga: Cegah Berkembangnya Paham Radikalisme, Polda Banten Rutin Patroli Dialogis

“Banyak nelayan yang harus sembunyi-sembunyi karena tidak ada jalan keluar untuk menghidupi keluarga. Nah sekarang, kita harapkan tidak ada lagi penangkapan dan ekspor lobster ilegal, apalagi sekarang  juga sudah ada perusahaan yang sudah mendapat izin dari Kementerian KP. Jadi jangan lagi menjual melalui pengepul ilegal,” ucap Dindin.

Politisi Partai Gerindra ini menginformasikan, kebijakan pemerintah terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster resmi berlaku mulai 5 Mei 2020 dan telah melalui sejumlah pertimbangan.

Diantaranya untuk menjaga keberlanjutan ketersediaan sumber daya perikanan, menurunkan ekspor ilegal, meningkatan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan devisa negara.

Untuk itu, Dindin berharap para nelayan dan pengusaha budidaya lobster memanfaatkan kebijakan pemerintah yang baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk pemanfaatan secara ekonomi, namun tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

“Meski sudah memperbolehkan kegiatan ekspor dan budidaya lobster, pemerintah tetap memberlakukan sejumlah aturan dan tentunya prosedur ini harus dipatuhi oleh para nelayan,“ tegas Dindin.

Dalam pasal 5 Permen Nomor 12 tahun 2020  tersebut terdapat sejumlah peraturan yang harus dipatuhi oleh para nelayan dan para eksportir lobster.

Pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih lobster harus sesuai dengan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Kedua, eksportir harus membudidayakan lobtser dalam negeri dengan melibatkan masyarakat. Ketiga, pengeluaran benih bening lobser diberlakukan melalui bandara yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, benih lobster harus didapat dari nelayan kecil penangkap benih dari yang sudah terdaftar.

“Kalau kita cermati, aturannya sangat terstruktur dan bertujuan memberi nilai tambah secara ekonomi kepada masyarakat oleh karena itu ekspor bibit lobster harus tetap memperhatikan keseimbangan. Artinya nilai tambah untuk para nelayan dan lingkungan tidak mengalami kerusakan,” imbuhnya.

Untuk itu Dindin juga mengingatkan para nelayan dan pengusaha di bidang perikanan tidak mengeksploitasi sumber daya alam.

“Kembalinya keran eskpor ini justru untuk memastikan keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat nelayan tetap berjalan. Tentunya kita dan pemerintah sepakat sama-sama  ingin kelestarian  lingkungan dan mata pencaharian nelayan bisa berjalan berbarengan,” jelasnya.

Karena itu, Dindin juga mengajak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mengawal penerapan Peraturan Menteri KP ini mengingat sumber daya alam laut merupakan salah satu sektor potensial di Kabupaten Lebak.

“Suatu kewajiban bagi kita untuk mendorong agar sumber daya alam di bidang kelautan dan perikanan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(red-rdb)

Back to top button