DPRD Kota Tangerang Sahkan Pencabutan Perda Urusan Pemerintahan dan RT/RW

Metrobanten – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Rabu (24/12/2025)
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana, yang didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo, serta dihadiri 36 anggota DPRD dan undangan lainnya. Keputusan tersebut ditandatangani bersama dengan Wali Kota Tangerang Sachrudin dan Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan.
“Hari ini telah kita sepakati pencabutan dua Perda yaitu Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang dan Perda Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga,” ujar Arief.
Arief menjelaskan alasan pencabutan kedua perda tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) yang mengamanatkan bahwa ketentuan kaitan dengan lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan cukup dengan menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) saja.
“Perwal dengan kaitan RT/RW tersebut sedang dalam penyusunan tahap akhir, dan dalam waktu dekat dapat segera diterbitkan. Kemudian untuk perda terkait dengan urusan pemerintahan daerah, itu kita cabut karena sudah tidak relevan lagi. Mengingat tata aturan tentang pemerintahan daerah sudah dijabarkan lebih lengkap di Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” terangnya.
Lanjutnya, terkait perwal yang sedang disusun mengenai RT/RW untuk memperjelas hal-hal yang belum diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 maupun peraturan di atasnya, termasuk kemungkinan pengaturan teknis seperti pembatasan usia dan ketentuan lainnya yang masih menunggu rumusan final Perwal.
Penyusunan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap memberikan ruang demokrasi yang memadai bagi masyarakat dalam memilih pimpinan RT dan RW, mengingat peran strategis RT/RW sebagai ujung tombak pelayanan publik sekaligus mitra pemerintah daerah, bukan subordinat langsung.
“RT dan RW adalah mitra pemerintah daerah dan ujung tombak pelayanan publik, sehingga kami berharap ruang demokrasi benar-benar diberikan kepada warga dalam memilih pimpinan di tingkat RT dan RW,” ucap Arief. (Ds)









