Kabaharkam Polri Pantau Lalin Mudik Gunakan Helikopter

Kabaharkam Polri Pantau Lalin Mudik Gunakan Helikopter
Mendampingi Kakorlantas Polri Irien Pol Istiono, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nanang Afianto, serta Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

 

Metrobanten, Jakarta – Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto memantau arus lalu lintas pengamanan peniadaan mudik lebaran 2021. Pantuan dilakukan dengan menggunakan Heli di jalur tol trans Jawa.

Mendampingi Kakorlantas Polri Irien Pol Istiono, Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Nanang Afianto, serta Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Suwondo Nainggolan.

Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto mengungkapkan dari hasil pantauannya, kondisi lalu lintas kendaraan yang keluar dari Jakarta menuju Jawa terpantau l normal bahkan cenderung sepi.

Baca juga: Presiden: Rencana Kerja Pemerintah 2022 Usung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

“Saya bersama pak Kakorlantas dan para Kakor di Baharkam melaksanakan patroli udara untuk memantau jalur dari Jakarta ke Cikampek dan tadi situasi terkendali,” kata Komjen Pol Arief Sulistyanto di lapangan Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (7/5/2021).

Komjen Arief mengatakan kondisi lalu lintas yang cenderung sepi menandakan kebijakan pemerintah tentang peniadaan mudik efektif. Masyarakat disebut mengikuti kebijakan dari pemerintah.

“Dan arus lalu lintas juga normal, dalam keadaan sepi. Artinya apa yang menjadi himbauan pemerintah dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat,” ucapnya.

Baca juga: Polda Banten Apresiasi Pelantikan Pengurus JMSI Provinsi Banten

Untuk itu, Komjen Arief berharap kondisi ini bisa terus berjalan hingga pelaksaan hari raya Idul fitri 1442 H selesai. Komjen Arief mengatakan pandemi COVID-19 bisa dikendalikan dengan cara tidak mudik.

“Ini harus dipertahankan supaya ini berjalan dengan baik, pandemi bisa dikendalikan dengan baik, dan mudik atau peringatan hari raya Idul fitri dapat dilaksanakan dengan keluarga masing-masing,” sambung dia.

Kebijakan peniadaan mudik telah resmi diberlakukan. Pada 6-17 Mei 2021 guna menekan penyebaran COVID-19. Untuk mendukung kebijakan tersebut, Korlantas Polri menyiapkan 381 titik penyekatan guna menghalau warga yang terindikasi mudik.  (red)