DPRD Kota Tangerang Akan Merevisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Terkait Miras

DPRD Kota Tangerang Akan Merevisi Perda 7 dan 8 Tahun 2005 Terkait Miras
Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam.

Metrobanten – Program legislasi daerah (Prolegda) DPRD Kota Tangerang pada 2026 ini diusulkan sebanyak 16 untuk dibahas.

Dari jumlah tersebut, salah satunya yang cukup menarik adalah wacana untuk merevisi Perda No 7/2005 tentang Pelarangan Peredaran serta Minuman Beralkohol serta Perda 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam menyampaikan, terkait Perda No.7/2005, ada satu hal krusial yang diajukan dari pihak eksekutif dalam hal ini Satpol PP Kota Tangerang adalah mengusulkan ada zonasi khusus untuk tempat hiburan, khususnya sebagai area yang diperbolehkan dalam peredaran serta penjualan minuman beralkohol.

“Itu sudah masuk dalam prolegda tahun ini, kita menanti draftnya seperti apa,” ujar Rusdi saat  ditemui di ruangannya pada Rabu (14/1/2026) usai menghadiri launching logo HUT ke-33 Kota Tangerang.

Rusdi mengatakan, wacana lokalisasi tempat hiburan seperti itu sebelumnya pernah mencuat beberapa waktu lalu. Lokasi yang hendak dijadikan zonasi khusus tersebut adalah wilayah Pinangsia, Kecamatan Pinang.

Namun, kala itu wacana tersebut mendapat penolakan keras, khususnya dari kalangan ulama sehingga tidak pernah terealisasi hingga kini.

“Nah, sekarang mau dimunculkan lagi. Tapi informasinya mau diuji publik untuk  melihat respons masyarakat. Bahkan mau ada FGD nantinya,” katanya.

Ia mengatakan, alasan pihak eksekutif untuk kembali menghidupkan wacana itu adalah sebagai bagian dari upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor hiburan. Sebab, selama ini masyarakat yang hendak mencari hiburan cenderung lari ke wilayah Kabupaten Tangerang khususnya Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua.

“Tapi yang satu hal yang saya tekankan adalah, jangan sampai miras boleh beredar di lingkungan masyarakat atau kawasan permukirman. Itu menjadi prinsip yang nggak boleh ditawar,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga meminta agar wacana zonasi hiburan dikaji secara matang-matang agar tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan sampai sudah PAD nggak dapet, muncul dampak baru. Karena terus terang di Kota Tangerang di mana sih yang tumbuh pusat hiburannya,” jelasnya.

Selain ihwal pembentukan zonasi khusus tempat hiburan, revisi Perda 7 dan 8/2005) diajukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman yang  serba digital.

“Dalam perda yang sekarang ini, belum mengatur regulasi ihwal pembelian miras secara online, pun demikian soal pelarangan pelacuran juga sama.  Padahal, saat ini aktivitas pelacuran itu hampir sudah tidak ada di pinggir jalan, tapi berpindah transaksinya di online,” pungkasnya. (Ds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button