DPRD Dukung Pemkot Tangerang Dorong Realisasi PSEL
Metrobanten – Musibah kebakaran di TPA Rawa kucing, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Untuk itu, anggota DPRD Kota Tangerang Warta Supriyatna berharap Wali kota Tangerang segera mendorong terealisasinya proyek strategis nasional Pengolahan Sampah nenjadi Energi Listruk ( PSEL ), Selasa (24/10/23).
” Kasihan warga sekitar TPA Rawa Kucing sudah menderita cukup lama akibat efek adanya TPA tersebut. DPRD kota Tangerang sudah menyetujui dan mendorong PSN penanganan sampah menjadi energi listrik dari satu tahun yang lalu. Bola sekarang ada di tangan Walikota untuk bisa segera merealisasikannya,” kata Warta.
BACA JUGA: Arief Lakukan Pemantauan Kondisi TPA Rawa Kucing Lewat Udara
Dirinya khawatir, apabila PSN itu tidak terealisasi akan timbul multi efek yang lainnya dan masyarakat yang akan terus menjadi korban. “Maka kita dukung agar segera direalisasikan,”ucapnya.
Sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang telah lama berencana meninggalkan sistem pengelolaan sampah open dumping yang berisiko pencemaran lingkungan dan musibah kebakaran seperti yang terjadi di TPA Rawa Kucing.
Beberapa pendekatan pun telah dilakukan oleh Pemkot untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Tangerang antara lain lewat penggunaan magot, kemudian juga lewat sistem Refused Derived Fuel (RDF) yang merubah sampah menjadi energi.
“Sampai terakhir Kota Tangerang ditunjuk menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk pengelolaan sampah lewat Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL),” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Tihar Sophian.
“Artinya, kami Pemkot komit untuk menyelesaikan persoalan sampah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Atasi Kebakaran, Dinas PUPR Kota Tangerang Sigap Berada di TPA Rawa Kucing
Namun pihaknya mengaku pengelolaan sampah memerlukan kerjasama semua pihak. Termasuk dalam menuntaskan program PSEL yang menjadi bagian dari proyek Strategis Nasional.
“Mitra pelaksana pembangunan PSEL belum bisa melaksanakan pembangunan karena masih menunggu Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari KLHK dan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dari PLN,” paparnya. (Ds)