DPR Tetapkan Badan Pangan Nasional Jadi Mitra Komisi IV

DPR Tetapkan Badan Pangan Nasional Jadi Mitra Komisi IV

Metrobanten – Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memutuskan Badan Pangan Nasional (BPN) sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI.

Melalui persidangan tersebut, BPN secara sah menjadi mitra Komisi IV DPR RI, yang mendukung bidang pertanian, lingkungan hidup, dan kelautan.

“Sesuai dengan keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus antara Pimpinan DPR dan Fraksi tanggal 26 September memutuskan Badan Pangan Nasional menjadi mitra Komisi IV DPR RI,” ucap Dasco dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Selanjutnya, Dasco, mewakili DPR RI menanyakan keputusan tersebut di hadapan para anggota sidang terhormat. Ditanggapi ‘setuju’, dirinya mengetukan palu sidang bahwa keputusan tersebut telah disepakati bersama.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 126, maka BPN dibentuk untuk menangani bidang pangan  dimana berada di bawah naungan sekaligus bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga pemerintah ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

Adapun, secara struktur organisasi, BPN dipimpin oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo. Tugas dan fungsi BPN adalah berkoordinasi dan merumuskan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan sesuai dengan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, yang diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan.

Kini, Komisi IV DPR RI memiliki enam mitra kerja. Di antaranya, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Perum Bulog, Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dan Badan Pangan Nasional.  (Hms)

Back to top button