DPR Setujui PMN 2023 untuk BUMN Senilai Rp69,82 Triliun

DPR Setujui PMN 2023 untuk BUMN Senilai Rp69,82 Triliun
DPR Setujui PMN 2023 untuk BUMN Senilai Rp69,82 Triliun.

 

MetroBanten, Jakarta – Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2023 dan inisiatif aksi korporasi 2022. Pimpinan rapat kerja Komisi VI Mohamad Hekal dengan Menteri BUMN Erick Thohir, mengatakan, Komisi VI setuju memberikan PMN tunai dan nontunai untuk tahun anggaran 2023 dan inisiatif aksi korporasi 2022.

“Komisi VI DPR menyetujui usulan penyertaan modal negara tahun anggaran 2023,” ucap Hekal saat rapat kerja terkait usulan PMN tunai dan nontunai 2023 dan insiatif aksi korporasi 2022 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/7/2022).

Hekal menyampaikan Komisi VI menyetujui usulan PMN tunai 2023 kepada sepuluh BUMN senilai Rp69,82 triliun.

BACA JUGA: Idul Adha 1443 H, Presiden Jokowi Salurkan Hewan Kurban ke 34 Provinsi

Sepuluh BUMN tersebut yang terdiri atas PLN, Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), Len Industri, Hutama Karya, PT PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau Injourney, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (IFG), KAI, PT Reasuransi Indonesia Utama atau Indonesia Re, Perum Damri, dan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Nasional (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.

Hekal menyebut PMN tunai diberikan untuk BUMN dalam menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah, pengembangan usaha, memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas perusahaan.

BACA JUGA: Pemprov Banten dan Kejati Teken MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Selain PMN tunai, Hekal katakan, Komisi VI juga menyetujui usulan PMN nontunai 2023 sebesar Rp 838,4 miliar kepada PT Len Industri dan Rp 2,6 triliun kepada PT RNI untuk memperkuat struktur permodalan dan perbaikan kinerja perusahaan.

Hekal menyampaikan Komisi VI juga memberikan lampu hijau kepada pemerintah untuk aksi korporasi kepada PT Krakatau Steel, Semen Indonesia, Waskita Karya, Adhi Karya, BTN, Semen Kupang, dan Garuda Indonesia.

Demikian siaran pers ini dibuat untuk disebarluaskan sebagaimana mestinya. (Red)

Back to top button