DPR Sepakati Tambahan Anggaran Operasional Haji 1443 H Rp1,5 Triliun

DPR Sepakati Tambahan Anggaran Operasional Haji 1443 H Rp1,5 Triliun
DPR Sepakati Tambahan Anggaran Operasional Haji 1443 H Rp1,5 Triliun.

 

MetroBanten, Jakarta – Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menyepakati tambahan anggaran paket layanan Masyair bagi jemaah haji reguler 1443 H.

Bersamaan itu, disepakati juga tambahan anggaran untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya.

Anggaran tambahan operasional haji yang disepakati merupakan anggaran yang tidak dibebankan kepada calon jemaah haji, melainkan mengunakan dana efisiensi dan beban manfaat keuangan haji.

Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajaran mengenai Persiapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Alokasi Kuota Pengawas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Rapat kerja dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan diikuti anggota komisi baik secara luring dan daring dari gedung parlemen Jakarta.

BACA JUGA: Komisi VIII DPR Pastikan Calon Jemaah Haji Tidak Dibebani Tambahan Biaya

Rapat siang ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) antara Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada 30 Mei 2022.

“Dalam FGD kami telah menerima berbagai masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M,”  kata Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (31/5/2022).

Tambahan anggaran tersebut, lanjut Menag, berupa anggaran paket layanan Masyair Jemaah Reguler, tambahan anggaran paket layanan Masyair untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing KBIHU, Technical Landing Jemaah Embarkasi Surabaya, biaya selisih kurs penerbangan Saudi Arabian Airlines, dan biaya operasional haji khusus.

“Kami mengucapkan terima kasih atas berbagai masukan dan kesepakatan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait tambahan anggaran operasional haji tahun ini,” ujar Menag.

Adapun anggaran tambahan yang disepakati antara pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI antara lain, Masyair jemaah reguler yang dibagi dua: Rp700 niliar menggunakan anggaran efisiensi haji dan senilai Rp791,6 miliar enggunakan anggaran nilai manfaat keuangan haji.

BACA JUGA: Puteri Komarudin: APBN Harus Menyentuh Seluruh Masyarakat

Untuk Technical Landing Embarkasi Surabaya Rp25,7 miliar menggunakan efisiensi anggaran haji dan selisih kurs Rp19,2 miliar menggunakan efisiensi haji, valas, dan safeguarding.

Total anggaran tambahan operasional haji yang disepakati Rp1,5 triliun dengan kurs SAR1 3.920.

Kesepakatan tambahan anggaran operasional haji tahun 1443H/2022M ditandatangani Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Kepala BPKH Anggito Abimayu.

“Atas dukungan dan persetujuan serta kerja sama unsur Pimpinan dan Anggota Komisi Vlll DPR-RI dan Pemerintah, kami mengucapkan banyak terima kasih,” ujar Menag

“Akhirnya, kami bermohon kepada Allah SWT, semoga apa yang kita pikirkan dan lakukan senantiasa mendapatkan bimbingan dan ridha-Nya, serta dapat memberikan manfaat dan menjadi sumbangan berharga bagi peningkatan penyelenggaraan ibadah haji pada khususnya dan kemakmuran bangsa dan negara pada umumnya. Aamiin,” tandas Menag.  (Red)

Back to top button