DPR Minta Pemerintah Pertahankan Kepemilikan Garuda Indonesia

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi saat mengikuti Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI.

 

MetroBanten, DPR – Melihat adanya potensi privatisasi dan masuknya investor strategis sebagai salah satu langkah penyelamatan Garuda Indonesia, Komisi VI DPR RI secara eksplisit meminta pemerintah agar mempertahankan minimal 51 persen kepemilikan pada maskapai penerbangan nasional tersebut.

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menekankan, kepemilikan saham mayoritas pada Garuda Indonesia masih harus dipegang pemerintah.

“Mengenai majority shareholders, kita pahami bahwa untuk keberlangsungan usaha ini masuknya investor baru, yang terpenting adalah pemerintah mayoritas,” pungkas Intan saat mengikuti Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto yang menegaskan bahwa penguasaan saham pemerintah atas Garuda Indonesia harus di atas 51 persen.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung membacakan rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, yang salah satunya terkait kepemilikan negara.

“Kelima, Panja memahami kemungkinan adanya program privatisasi terkait restrukturisasi yang sedang dilakukan berupa konversi utang menjadi saham dan masuknya tambahan modal. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN untuk terus melakukan koordinasi dengan Komite Privatisasi Pemerintah dan Kementerian/Lembaga terkait program privatisasi yang akan dilakukan, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” ujar Martin.

BACA JUGA:

Dalam rapat disampaikan 9 rekomendasi yang disusun Panja Penyelamatan Garuda Indonesia, dua di antaranya memiliki penekanan terkait besaran kepemilikan saham pemerintah.

“Keenam, Panja memahami adanya opsi masuknya investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia. Oleh karena itu, Panja meminta Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Komisi VI apabila investor strategis akan masuk, selama kepemilikan negara minimal 51 persen,” lanjut Martin.

Dilansir dari Laporan Keuangan Konsolidasian PT Garuda Indonesia, Tbk, per 30 September 2021 tertera proporsi saham pemerintah pada emiten berkode GIIA tersebut berada pada kisaran 60 persen. Besaran tersebut berpotensi tergerus (dilusi) apabila terjadi privatisasi maupun masuknya investor strategis saat terjadi restrukturisasi pada perusahaan tersebut. (Red)

Back to top button