DKP Kota Tangerang Musnahkan 671,9 Kilogram Daging Oplosan

DKP Kota Tangerang Musnahkan 671,9 Kilogram Daging Oplosan
PEMUSNAHAN: Kepal DKP Kota Tangerang Abduh Surahman bersama pihak Kejari Tangerang saat memusnahkan daging oplosan sapi dan babi. (ISTIMEWA)

 

Metrobanten, Tangerang – Daging oplosan yang terdiri 65,3 daging sapi dan 606 daging babi ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus pengoplosan di sejumlah pasar di Kota Tangerang beberapa waktu lalu, kini dimusnahkan oleh Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang

Daging oplosan tersebut dimusnahkan dengan cara dikubur di Ecofarm Kampung Baru, Jalan Kisaiman Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci, Selasa, (30/03) lalu. Nampak dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.

Kepala DKP Kota Tangerang, Abduh Surahman mengatakan, penemuan daging oplosan ini terjadi saat tim DKP Kota Tangerang melakukan pengawasan di Pasar Bengkok, Anyar, dan Pasar Ramadani, 13 Mei 2020 lalu. Saat itu tim mengambil hasil sampel daging untuk diuji.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Tembakau Gorila Rumahan yang Dijual Online di Kota Serang

“Hasil pengujian organoleptik dan pork test sampel dari Pasar Bengkok daging milik saudara AS diduga positif daging babi dicampur daging sapi demikian juga sampel tanggal 14 Mei 2021. Tanggal 5 Mei 2020 dari 2 sampel tersebut diuji PCR di laboratorium terakreditasi yi UPTD Pelayanan dan Penguin Veteriner Dinas Pertanian Provinsi Banten dengan hasil positif daging babi dan daging sapi,” jelas Abduh, Rabu (31/03).

Abduh mengatakan tim internal DKP terus melakukan pengawasan, pembinaan keamanan pangan segar peternakan, perikanan, pertanian di pasar yang ada di Kota Tangerang. Hal yang dilakukan pun sama dengan melakukan tes di laboratorium.

Baca juga: Bupati Lebak Tandatangani SK Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah

“Sehingga berdampak memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan mutu dan keamanan pangan pada konsumen. Secara periodik kita rutin melakukan pengawasan tentunya untuk melindungi konsumen,” ujarnya.

Abduh menuturkan pihaknya akan menindak tegas pelaku yang akan merugikan konsumen. Kata dia, pihaknya juga akan menggandeng Polri dan Kejaksaan Negeri untuk menindak para pelaku tersebut. 

“Kita berterima kasih kepada kejaksaan dan Poles Metro Tangerang Kota. Karena pelaku (AS) langsung ditindak dan dijatuhi hukuman,” katanya.

Mantan kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang ini pun meminta masyarakat bila mana menemukan unsur kecurigaan terkait kasus serupa segera laporkan ke DKP. Selanjutnya pihak DKP akan melakukan tindakan.

“Kita tidak mengimbau. Tapi kalau ada masyarakat yang memenukan dugaan serupa kami akan terima laporannya dan akan kami tes. Selanjutnya bila terbukti akan kami laporkan ke Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya. (red)

Back to top button