Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi di Lebak

Ditreskrimsus Polda Banten Berhasil Gagalkan Penjualan Satwa Dilindungi di Lebak
AAS diringkus lantaran memperdagangkan satwa dilindungi yaitu kucing hutan.

 

Metrobanten, Serang – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil Gagalkan Penjualan Satwa dilindungi dan meringkus seorang pria berinisial AAS warga Lebak pada Rabu, (05/05/2021)

AAS diringkus lantaran memperdagangkan satwa dilindungi yaitu kucing hutan.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno Sik., M.H mengatakan, pelaku berinisial AAS diamankan berikut barang bukti berupa dua ekor kucing hutan yang akan diperjualbelikan di kios rumah hutan milik pelaku.

“Pelaku satu orang yang kita amankan. Tersangka diduga akan memperjualbelikan hewan langka berupa dua ekor kucing hutan di kios rumah miliknya,” kata Kombes Pol Joko Sumarno kepada awak media, Jumat, 07 Mei 2021.

Baca juga: Satreskrim Polres Serang Kota Ringkus 4 Remaja Pelaku Penganiayaan

Lanjut Dirreskrimsus menjelaskan, dari keterangan pelaku, dirinya mendapatkan dua ekor kucing hutan tersebut pada Selasa, 04 Mei 2021, yang diantar ke kios miliknya oleh dua orang laki-laki dengan cara membeli.

“Pelaku membeli kucing hutan tersebut dengan harga Rp. 200 ribu per ekor. Rencananya dua ekor kucing hutan tersebut akan dijual kembali kepada konsumen yang menanyakan via handphone miliknya, dan kucing hutan tersebut sudah diposting melalui status WhatsApp miliknya,” jelasnya.

Baca juga: Indonesia Kirim Bantuan 200 Unit Oxygen Concentrators ke India

“Saat ini sedang dalam proses penyelidikan, untuk pelaku beserta barang bukti satwa yang dilindungi, telah diamankan dan akan diminta keterangannya di Ditreskrimsus Polda Banten.” kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, yang mengatur tentang larangan untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. (red)

Back to top button