Pengedar Narkoba Pil Hexymer Ditangkap Polres Pandeglang

Pengedar Narkoba Pil Hexymer Ditangkap Polres Pandeglang
AD, pengedar narkoba yang ditangkap Polres Pandeglang

Metrobanten, Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menciduk tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Pil Hexymer Sabtu, 18 Juli 2020 sekira Jam 16.00 WIB,

Kasat Narkoba AKP Achmad memaparkan, betul pihaknya telah melakukan  penahanan seorang tersangka,  yang berinisial (AD) 36 tahun ditangkap di TKP, Kampung Benger Desa Nanggala, Kecamata  Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dan alamat KTP warga Kampung Cisarap Rt. 001. Rw.001, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupatn Lebak, Provinsi Banten.

“Dengan barang bukti satu bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer). 1 buah Handphone merek Oppo warna hitam dan Uang sebesar Rp.50.000,” paparnya.

Baca juga: Diperiksa Gugus Tugas, 2 Pemuda Terlihat Buang Sabu dan LAngsung Ditangkap Polisi

Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, berdasarkan Informasi laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) telah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AD.

Baca juga: Seorang Polisi Rajeg Dikeroyok 15 Orang Pemabuk dan Merampas Senjata Api

AD yang ditangkap didalam bengkelnya yang beralamat di  Kampung Benger, Desa Nanggala, Kecamatan Cikeusik, berikut barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer) yang mana obat tersebut untuk di jual,1 (satu) buah Handphone merek Oppo warna hitam dan Uang sebesar Rp.50.000 hasil penjualan obat.

“Dengan sigap anggota Sat Narkoba kita bergerak setelah mendapatkan nformasi dari masyarakat, dan tersangka berhasil kita ringkus di dalam Bengkelnya, kita akan terus perangi pengedaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pandeglang, tersangka akan kita jerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), UU RI No 36 Th. 2009 tentang Kesehatan, ” katanya. (red)

Back to top button