Pengedar Narkoba Pil Hexymer Ditangkap Polres Pandeglang

Metrobanten, Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil menciduk tersangka yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Pil Hexymer Sabtu, 18 Juli 2020 sekira Jam 16.00 WIB,
Kasat Narkoba AKP Achmad memaparkan, betul pihaknya telah melakukan penahanan seorang tersangka, yang berinisial (AD) 36 tahun ditangkap di TKP, Kampung Benger Desa Nanggala, Kecamata Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dan alamat KTP warga Kampung Cisarap Rt. 001. Rw.001, Desa Cisarap, Kecamatan Wanasalam, Kabupatn Lebak, Provinsi Banten.
“Dengan barang bukti satu bungkus bekas kotak rokok merek gudang garam Filter yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening berisikan 224 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (hexymer). 1 buah Handphone merek Oppo warna hitam dan Uang sebesar Rp.50.000,” paparnya.
Baca juga: Diperiksa Gugus Tugas, 2 Pemuda Terlihat Buang Sabu dan LAngsung Ditangkap Polisi
Sementara Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menjelaskan, berdasarkan Informasi laporan dari masyarakat terkait penjualan obat tablet warna kuning berlogo mf (hexymer) telah dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AD.