Metrobanten, Banten – Selama sembilan hari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat 10.109 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Patuh Kalimaya 2020. Dari data pelanggar tersebut, 4.169 pengendara dikenakan tilang, sedangkan 5.940 lainnya diberikan teguran simpatik, Jumat (31/7/20).
“Dari jumlah tersebut, Polres Kota Tangerang tertinggi mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.728 lembar, sedangkan Kota Cilegon terendah dengan 132 pengendara yang di tilang,” kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol. Rudy Purnomo kepada awak media.
Jenis pelanggaran paling banyak, sambung Rudy, adalah pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman).
Selain pelanggar lalu lintas, selama 9 hari Operasi Patuh terdapat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan ada 12 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 6 korban meninggal dunia dan luka ringan 15 korban.
“Sama seperti tahun lalu, Operasi Patuh Kalimaya 2020 tercatat 12 kasus laka lantas, untuk korban meninggal dunia meningkat dari 2 menjadi 6 orang. Kerugian materi atas kejadian itu sekitar Rp.24.600.000,” ungkap Rudy.
Rudi menjelaskan, Operasi Patuh Kalimaya 2020 ini sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan. Hanya saja untuk operasi yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini, penindakan tidak langsung diberikan tapi melalui pendekatan, upaya preemtif, preventif dan juga persuasif.
Jika pelanggaran sudah berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal baru dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Operasi Patuh kali ini prosentase untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, sisanya 80 persen adalah upaya preemtif, preventif dan persuasif.
“Selain itu juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru,” pungkas Rudy. (Red)