Polresta Bandara Soetta Meringkus Empat Pelaku Penyelundup Benih Lobster

Polresta Bandara Soetta Meringkus Empat Pelaku Penyelundup Benih Lobster
Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan keempat tersangka tersangka tersebut berinisial HZ, AFA, DS, dan GAB ditangkap di wilayah Denpasar Bali dan Pademangan Jakarta Utara.

 

Metrobanten, Bandara Soetta – Polresta Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten akhirnya berhasil meringkus empat orang tersangka penyelundupan benih lobster yang dikemas dalam 22 boks yang ditaksir bernilai Rp 7 miliar lebih.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan keempat tersangka tersangka tersebut berinisial HZ, AFA, DS, dan GAB ditangkap di wilayah Denpasar Bali dan Pademangan Jakarta Utara.

“Masing-masing tersangka punya peran. Salah satunya HZ yang menyiapkan sayuran selada air untuk di-packing atau dicampur dengan benih-benih lobster untuk mengelabui petugas bandara. Selain itu, HZ juga sebagai Direktur PT Berlian Kokoh Abadi, perusahaan fiktif untuk menyamarkan dalam proses pengiriman,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Perintah Awasi Protokol Kesehatan Tempat Wisata

Lalu, tersangka AFA bertugas menghubungi perusahaan ekspedisi untuk mengirimkan selada air yang bakal dicampur dengan benih-benih lobster itu. Selain itu, AFA merupakan tersangka yang membayar biaya pengiriman ekspedisi selada air tersebut.

“Sementara itu, tersangka DS membantu menyiapkan biaya operasional atau pembayaran terkait pengiriman selada air yang dicampur benih lobster. Tersangka GAB berperan sebagai pengambil benih lobster di daerah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang bakal dipersiapkan untuk diselundupkan,” lanjutnya.

Masih ada empat tersangka lainnya yang masih diburu yakni berinisial KMW, A, Y, dan, M. Mereka masing-masing memiliki peran sendiri-sendiri yakni ada yang sebagai penyandang dana, pemilik tempat packing, dan pembantu proses packing-an.

Baca juga: Sidak Prokes, Arief Tegur TangCity Mall Akibat Terjadinya Kerumunan Pengunjung

“Dari 22 boks yang kita amankan kita tafsir berkisar sekitar Rp 7.228.800.000 dengan total terdapat 72.288 benih lobster yang bakal diselundupkan para tersangka. Dimana para tersangkanya sudah sebanyak delapan kali melakukan penyelundupan,” tandasnya.

Atas perbuatan para tersangka, para tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan. Selain itu, mereka juga kita jerat dengan atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 3 miliar,” tandasnya. (red)