Dipaksa Sewa Lapak Baru Oleh Pengelola Pasar Induk, Ratusan Pedagang Demo PT.SGA

Metrobanten Tidak mau di paksa menanda tangani kontrak (sewa lapak baru) periode 2021-2026, para pedagang yang tergabung kedalam Forum Pedagang Pasar Induk, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, berdemo depan kantor pengelola pasar, Senin (13/11/17).

“Ya, kita para pedagang terintimidasi oleh PT. Selaras Griya Adigunatama selaku pengelola pasar Induk yang telah memaksa kami agar menanda tangani kontrak lapak baru tahun 2021-2026. Padahal kontrak periode lalu masih ada empat tahun lagi sampai tahun 2021. Namun para pedagang diharuskan membayarnya sekarang, makanya kami akan mogok berdagang selama tiga hari,” jelas Luster ketua Forum Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi saat ditemui di pasar.

Menurutnya,seharunya untuk perpanjangan kontrak yang baru dibicarakan pada 2021 nanti setelah kontrak habis. Jika kontrak baru terebut direalisasikan, maka pihak pengelola akan meraup uang sebesar Rp. 100 miliar dari 1000 lapak.

Dengan adanya kontrak baru itu, para pedagang Pasar Induk ragu. Manakala pengelola pergi atau pailit atau ijin perpanjangan pengelolaan pasar tidak diberikan oleh instansi terkait. Lalu kemana atau kepada siapa para pedagang akan meminta pertanggung jawaban uang sebesar 100 miliar yang terlanjur disetorkan kepada pengelola.

“Tentunya, ini sangat kami takutkan, siapa yang akan bertanggung jawab” ujarnya.

Selain itu, pengelola pasar juga telah memberlakukan aturan baru, yakni distribusi Rp. 100 per/kg setiap sayur mayur atau buah-buahan yang masuk ke pasar. Diperkirakan setiap harinya sekitar 7 juta kg, berarti jika di kalikan pengelola meraup Rp. 700 juta perhari.

Wakil ketua Forum Pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi, Suhemi menambahkan, pengelola juga kurang menghargai para pedagang lama yang bersusah payah memajukan Pasar. Bukan itu saja, pengelola juga telah melakukan pungutan-pungutan berbagai dalih tentunya itu sangat memberatkan para pedagang di Pasar Induk.

“Kami sangat diberatkan oleh pengelola Pasar, padahal kami para pedagang membayar lapak 3×3 senilai Rp. 135 juta dan untuk lapak 2×3 sebesar Rp. 90 juta perlima tahun, belum lagi pungutan liarnya. Itu sangat memberatkan kami, pedagang jika dipaksakan seperti ini akan mengalami kebangkuratan,” tutur Suhemi penuh kekesalan.

Untuk itu, para pedagang meminta agar kepala pasar Induk di ganti, tidak ada lagi retribusi yang tidak jelas dan kontrak lapak diperpanjang sampai dengan 2021.(ades)

Back to top button