Dinkes Kota Tangerang Resmi Revisi SOP Penggunaan Ambulans

Metrobanten, Kota – Pasca viral di media sosial (medsos) seorang paman menggendong jenazah ponakannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang merevisi Standard Operating Procedur (SOP) terkait penggunaan ambulans.

Akhirnya pada hari ini, Dinkes resmi melakukan revisi SOP tersebut. “Kami sudah merevisi dan berlaku mulai hari ini, 26 Agustus 2019. Hari ini kami sosialisasikan ke semua Puskesmas di kota Tangerang, kami punya 36 Puskesmas, 25 di antaranya 24 jam,” terang Liza Puspadewi, Kepala Dinkes Kota Tangerang, Senin (26/8/2019).

Liza menjelaskan, peristiwa dibopongnya jenazah Husein (8) menjadi pembelajaran bagi pihaknya agar bisa melakukan evaluasi dan memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kota Tangerang.

Dirinya juga mengingatkan kepada jajarannya untuk lebih memiliki empati. “Puskesmas nanti bakal memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat di waktu yang bersamaan. Untuk itu, selain pelayanan kesehatan yang profesional, diperlukan juga empati lebih baik,” jelasnya.

Senada, dr Sudarto, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Kota Tangerang menambahkan, aturan yang baru disesuaikan dengan SOP pasien yang meninggal.

Maka itu, ambulans di Kota Tangerang dapat melayani warga yang meninggal untuk diantar ke rumah duka.

“Kami membuat SOP baru, kaitannya penanganan pasien meninggal. Bila ambulans 119 tiba di lokasi dan pasien sudah meninggal, maka SOP disesuaikan dengan penanganan SOP pasien meninggal,” jelasnya.
(Dli)